Prioritas.co.id.Bintan – Pada tahun 2019 silam, Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bintan, Tarmizi yang juga dari Komisi I sudah menghibahkan lahannya untuk Pos Babinsa Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seperti diketahui bersama bahwa lahan yang dihibahkan tersebut diduga mempunyai luas
10 x 15 meter persegi untuk pembangunan Pos Babinsa setempat dan berdekatan dengan Kantor Kelurahan Sei Lekop, Jum’at (21/01/2022).
Hal tersebut pernah dibenarkan langsung oleh Tarmizi lewat seorang rekanan. Namun, Seiring berjalannya waktu baik memasuki tahun 2020, 2021 hingga sekarang. Masih belum tampak adanya proses pengerjaan pembangunan Pos di wilayah yang dihibahkan.
” Karena inikan yang mengajukan lewat forum RT/RW dengan lembaga – lembaga artinya jika memang ada usulan, Seharusnya itu memang dimasukkan ke salah satu lembaga yang ada di kita, ” Ujar Lurah Sei Lekop, Riswan Effendi Nasution, S.Sos kepada awak media tadi sore.
Masih sambungnya, Jadi dimasukkan dalam program mereka. Baru bisa diusulkan, Masih bisa (Setelah usai Musrenbang) Inikan belum keseluruhan masih direkap dan sebelum dikirim ke Kecamatan ditandatangan.
” Itu masih bisa kita terima, Termasuk contoh ada Pos Kamling yang perlu kita rehab. Tadi juga ada beberapa yang tidak menyampaikan (Di Musrenbang) tapi usulan mereka sudah masuk, Tinggal nanti ditambahkan yang ketinggalan, ” Tambahnya singkat usai kegiatan Musrenbang dan turut menghadirkan Camat Bintim, Muhammad Sofyan, SE. (Alek)