Ngeri! Ini Penegasan Kajari Usai Geledah Kantor Dinas Kesehatan Padangsidimpuan

0
3041
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH, MH, saat memberikan keterangan terkait penggeledahan kantor Dinas kesehatan.

Prioritas.co.id,Sidimpuan – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan setempat, Senin (17/1/2022). Selain di Kantor Dinas Kesehatan, tim yang diketuai oleh Kasi Pidsus, Yuni Hariaman, SH, MH, itu juga menggeledah sebuah Gudang di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan.

“(Penggeledahan) terkait proses penyidikan yang kita lakukan saat ini, terkait (pengelolaan) dana (operasional monitoring) Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT (belanja tidak terduga),” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH, MH, kepada awak media.

Kajari menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan, setelah pihaknya meminta izin dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Penggeledahan itu, sebut Kajari, dilakukan guna melengkapi bukti-bukti yang sudah ada dalam proses penyidikan.

“Artinya, kita ingin pihak-pihak yang terkait dengan penyidikan yang kita lakukan ini, lebih kooperatif dalam memeberikan data. Walaupun sebenarnya, data dan keterangan sudah kita peroleh. Tapi untuk melengkapinya, (maka) kita lakukan penggeledahan,” urai Kajari.

Adapun hasil penggeledahan yang diterima Kajari dari Kasi Pidsus, ada beberapa data yang tidak diketemukan terkait masalah SPj (surat pertanggungjawaban). Akan tetapi, hal tersebut menurut Kajari, akan merugikan Dinas Kesehatan sendiri.

“(Ke depan), kita nanti akan berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) Sumut. Sebaiknya mereka (Dinas Kesehatan) lebih kooperatif.

“Langkah berikutnya (yang akan dilakukan Kejari Padangsidimpuan), nanti kita pertimbangkan, apakah juga nanti kita lakukan penggeledahan berikutnya, atau nanti kita anggap mereka tidak kooperatif terhadap penyidik. Karena (penyidikan) ini statusnya sudah Pro Justicia (demi hukum, untuk hukum, atau undang-undang),” imbuh Kajari.

Lebih lanjut, Kajari menegaskan, jangan sampai pihaknya punya pertimbangan lain terhadap kasus tersebut, karena ada upaya menghalang-halangi proses penyidikan. Dan apabila hal itu terjadi, Kajari menyebut, tentu ada konsekuensi hukumnya.

“Pada kesempatan ini, saya ingin ‘me-warning’ dengan pihak-pihak terkait dalam penyidikan ini memberikan keterangan dan data yang benar. Karena, tidak tertutup kemungkinan, akan kami gunakan instrumen sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi,” sebut Kajari.

Di mana, sambung Kajari, di undang-undang tersebut apabila ada pihak-pihak yang menghalang-halangi penyidikan, maka akan diproses secara hukum. Terkait pihak-pihak yang mangkir dalam proses pemeriksaan, pihaknya juga akan menilai terlebih dahulu, apakah ketidakhadiran itu dengan alasan yang dibenarkan atau tidak.

Namun yang pasti, tegas Kajari lagi, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diatur, apabila ada yang mangkir dalam panggilan pertama, kedua, dan ketiga, maka pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan KUHAP. Maka, diharapkan pihak-pihak tersebut hadir dan memberikan keterangan yang benar.

“Jangan memberikan keterangan secara tidak benar, (sebab) akan merugikan dirinya sendiri. Mudah-mudahan, proses penyidikan ini ke depan akan berjalan dengan baik,” tutupnya.

Pantauan awak media di lokasi penggeledahan, tampak Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan personel Kejari lainnya, menggeledah ruang penyimpanan berkas di Kantor Dinas Kesehatan Padangsidimpuan sementara, yakni di Puskesmas Padangmatinggi.

Di lokasi, Tim Pidsus juga terlihat mengamankan beberapa berkas yang diduga dokumen penting. Selain itu, tim juga memeriksa beberapa unit komputer milik Dinas Kesehatan Padangsidimpuan.

Setelah itu, tim mendatangi sebuah gudang yang diduga tempat penyimpanan berkas di Komplek Perkantoran Pemko Padangsidmpuan di Pijorkoling. Semua bukti-bukti yang diamankan, tampak dibawa ke Kantor Kejari Padangsidmpuan.

Sebelumnya, pada Rabu (5/1/2022), Kajari Padangsidimpuan dan jajaran, menggelar konferensi pers terkait peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan BTT pada kegiatan operasional monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan setempat.

Bahkan, Kajari mengaku bahwa, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan, Bendahara Pengeluaran, serta pihak-pihak lainnya dengan total terperiksa sebanyak 25 orang. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here