Berusaha Melarikan Diri, Pemilik Ganja Akhirnya Diringkus Sat-Resnarkoba Polres Padangsidimpuan

0
1458
PS alias Mame (39)bersama barang bukti narkoba jenis ganja saat di Kantor satres narkoba polres Padangsidimpuan.

Prioritas.co.id,Sidimpuan – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus
PS alias Mame (39), Kamis (13/1/2022) sekira pukul 16.30 Wib, atas kepemilikan narkoba jenis ganja.

Pria yang tercatat Warga Jalan Dr Pinayungan, Gang Matahari, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan PSP Utara itu diamankan tak jauh dari kediamannya, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan meninggalkan tempat duduknya,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui kasat Res Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH kepada wartawan, Minggu (16/1/2022) siang.

Untungnya, kata Kasat, petugas berhasil menangkap tersangka dan mengembalikan ke tempat duduknya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 20 bungkus kertas diduga keras berisi ganja seberat 11,84 Gram yang dibungkus plastik assoy warna biru.

“Dan ketika dilakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan uang tunai Rp60 ribu dan satu unit handphone warna putih,” Pungkasnya.

Kepada petugas, ungkap Kasat , Mame akui jika barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial, U, warga Sigalangan, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini Mame dan barang bukti ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk di lakukan proses hukum sesuai UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here