Prioritas.co.id,Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna Pemandangan Umum dari seluruh Fraksi terhadap 4 Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Anambas, Rabu (12/01/2021).
Turut hadir dalam Paripurna kali ini, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH Sekdakab Anambas, Sahtiar, SH.MM, Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Pabung Kodim 0318 Natuna, Mayor Prabowo, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Anambas, Hasnidar saat memimpin sidang paripurna mengatakan, penyampaian Pemandangan Umum ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Mengingat Permendagri nomor 130 Tahun 2018, maka kita laksanakan Paripurna penyampaian pemandangan umum seluruh Fraksi dari DPRD Anambas,” sebutnya.
Selanjutnya, Dari 4 Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya, seluruh fraksi menyatakan sepakat terhadap 4 Ranperda yang disampaikan Pemkab Anambas untuk memasuki tahap selanjutnya, namun, tetap harus memperhatikan mekanisme dan peraturan-peraturan yang berlaku.
Terkait rencana tata ruang wilayah tahun 2021-2041, Fraksi PPP Plus, Imran menjelaskan, selain memiliki potensi-potensi yang potensial, Anambas juga mempunyai permasalahan yang perlu diperhatikan.
“Permasalahan tersebut antara lain pembangunan yang berkelanjutan sebagai pusat pertumbuhan, daya dukung dan daya tampung Pulau-Pulau kecil, keberagaman karakteristik sosial ekonomi dan ekologis Pulau kecil, pola perdagangan dan pemasaran Pulau kecil, keterlibatan pemangku kepentingan, kendala transportasi, kependudukan dan lapangan kerja, ukuran pulau dan skala ekonomis, multiplier effect pertumbuhan Pulau kecil, pola pemanfaatan dan kepemilikan lahan, keterbatasan sumber daya air tawar, serta ketergantungan terhadap energi,” jelas Imran.
Imran juga menyebutkan, permasalahan-permasalahan tersebut perlu diatasi oleh Pemerintah Daerah dengan cukup serius kedepannya guna terlaksananya Ranperda tersebut.
Dikesempatan yang sama, seluruh Fraksi juga berharap agar ke empat Ranperda tersebut dapat diproses dengan tahapan serta mekanisme yang sesuai Peraturan Perundang-Undangan. (Edo)