Sales Wanita ini Dituntut Dua Tahun Penjara Akibat Gelapkan Uang Perusahaan

0
813
Cempaka Citra Sari Dewi, sales perempuan yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dikawal petugas usai jalani sidang. Foto: Rindu Sianipar

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Cempaka Citra Sari Dewi, seorang sales perempuan yang bekerja di PT. Mujur Indo Performa dituntut dengan hukuman selama dua tahun penjara.

Wanita ini didakwa menggelapkan uang milik perusahaan tempat dirinya bekerja senilai Rp 136.628.729. Perusahaan tersebut bergerak di bidang Distributor barang-barang produk Unilever.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (5/2).”Atas perbuatannya, kami minta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama dua tahun penjara,” papar Jaksa Ricky Trianto membacakan tuntutannya.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar ketentuan pada pasal 374 KUHP jo pasal 64 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengatakannakannmengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Kasus ini sendiri terjadi sebagaimana dalam dakwaan jaksa, saat terdakwa bekerja sebagai sales di PT. Mujur Indo Performa yang berada di R.E. Martadinata Komplek Pergudangan Baru Blok B No. 05 dan 06, Tanjungpinang.

Terdakwa diduga tidak menyetorkan uang tagihan atas pemesanan dan/atau pembelian barang-barang produk Unilever milik perusahaan tersebut dari sejumlah konsumen. (Rindu Sianipar)