Mantan Kabag Keuangan BUMD Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

0
242

Tanjungpinang,prioritas.co.id – Mantan Kabag Keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Kota Tanjungpinang inisial Dwn (Perempuan) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan tahun 2017 hingga 2019.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kajari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto SH MH. Dalam konfrensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/12/21).

Tim Penyidik sudah mendapat saksi 20 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dan keterangan serta alat bukti berupa surat dan dokumen yang ada kaitan dalam kasus tersebut. Hasil perhitungan kerugian negara yang di lakukan BPKP sejumlah Rp 517.741.716.

“Tim Expose berkesimpulan yang dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap kasus tersebut dengan inisial Dwn. Pasal yang disangkakan pasal 2 JO pasal 3 JO pasal 8 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Modus tersangka Dwn karena jabatannya sebagai Kabag Keuangan maka dengan leluasa tersangka mengambil uang tanpa prosedur yang belaku

“Aturannya pinjaman tidak boleh lebih dari jumlah gaji pokoknya, karena tersangka sebagai kabag keuangan tersangka melakukan pinjaman itu tanpa prosedur tambahnya.

Yang jelas tersangka saat ini tidak tersangka tunggal artinya akan ada tersangka baru yang akan di tetapkan di tahun depan dan dari akulamsi total kerugian tersebut kemungkinan ada tersangka lainnya didalam internal perusahaan.

“Seharusnya sebagai kabag harus memiliki tanggung jawab masalah keuangan ini malah menyalahgunakan jabatannya dan seenaknya saja menggunakan uang perusahaan dan berasal dari pemerintah daerah setempat,” jelas Andriansyah SH MH selaku kasubagbin dan juga tim penyidik.Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here