Palembang,prioritas.co.id – Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menetapkan AR (34) oknum kepala labor Unsri jadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya.
AR sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumsel oleh DR mahasiswi Unsri mengaku telah dilecehkan saat minta tanda tangan skripsi diruangan sang dosen di Kampus Unsri Indralaya beberapa bulan lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, akhirnya AR (34) kepala laboratorium langsung menjadi tersangka oleh tim penyidik subdit lV remaja anak dan wanita (Renakta).
“Dir Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan kalau AR sudah resmi dijadikan tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Untuk penahanan 40 hari ke depan terhitung mulai pukul 00.00 Wib.”Ujarnya.
Tersangka di periksa sekitar 8 jam di dampingi tiga pengacara salah satunya H.Darmawan mantan ketua DPRD Palembang.
Pelaku merupakan dosen pembimbing korban, kejadian bermula saat korban meminta tanda tangan skripsi diruang laboratorium kampus Unsri Indralaya kabupaten Ol september lalu.
“Perbuatan tersangka dengan memeluk meraba mencium serta perbuatan tidak pantas lainnya, barang bukti yang di amankan 1 pakaian, 1 lembar tank top dan 1 bra semuanya milik korban,” ujar Hisar Siallagan.
Tersangka AR di jerat pasal berlapis 294 khup dengan ancaman penjara 7 tahun penjara dan 289 dengan ancaman 9 tahun penjara. (Is)