Terkait Sambungan Listrik ke Sejumlah Lokasi Ilegal Drilling di Tungkal Jaya PT MEP Menunggu Hasil Proses Hukum

0
73

Prioritas.co.id.muba – Terkait sambungan listrik ke sejumlah lokasi Ilegal drilling di Kecamatan Tungkal Jaya, manajemen PT Muba Electrik Power (MEP) sepenuhnya menyerahkan proses nya pada Aparat Penegak Hukum (APH). Sembari menunggu proses hukum yang tengah berjalan PT MEP tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah karena atau tidaknya permasalahan hukum dalam kasus tersebut tergantung pada proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Tungkal Jaya yang berkoordinasi dengan Polres Muba.

“Manajemen PT MEP tinggal menunggu proses hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum dalam kasus sambungan listrik ke sejumlah lokasi ilegal drilling di Tungkal Jaya. Kami tak mau gegabah dan tetap menganut asas prasuga tak bersalah. Dan setelah nantinya ada ketetapan hukum baru kita menentukan langkah dan tindakan yang bakal dilakukan,” kata Augie Bunyamin, Direktur PT MEP dalam pesan singkatnya melalui akun WhatsAppnya, Senin (6/12/2021).

Jika nantinya hasil penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut, lanjut Augi pelakunya pasti akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Dan begitu juga jika ditemukan keterlibatan orang dalam atau internal PT MEP, manajemen pastinya juga akan mengambil tindakan.

“Saat ini belum ada tindakan, tapi jika hasil proses penyelidikan APH menemukan keterlibatan internal PT MEP, kami juga tak segan segan mengambil keputusan, seperti pemecatan oknum tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Augie memberikan penjelasan, secara material PT MEP tidak ada mengalami kerugian dalam kasus tersebut. Karena setiap bulan ada tagihan yang dibayar dan terakhir dikembalikan tagihan susulan dan juga dibayar.

“Namun secara administrasi oknum MEP salah, karena pada saat penyambungan tidak melapor. Akan tetapi hal ini kan sudah diproses secara hukum baik di Polsek Tungkal Jaya maupun di Polres Muba,” pungkas Direktur PT MEP tersebut.

Sebelumnya terungkap, ratusan titik lokasi ilegal drilling di Dusun Dabuk Simpang Telkom, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya mendapat suplay listrik PLN yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Muba, PT Muba Electrik Power (MEP). Sambungan tersebut dikelola seorang oknum warga yang diketahui bernama Risman, sementara operasional penyambungan dan segala keperluan dilapangan dipercayakan pada seorang mantan karyawan MEP yang bernama Ari.

Risman bahkan memesan satu travo 3 phase untuk mendukung kegiatan tersebut yang dipasang dilakasi kebun milik nya yang terletak cukup jauh dari pemukiman warga. Untuk setiap titik sambungan, pengelola menetapkan biaya Rp300 ribu/ bulan yang ditagih tanpa menggunakan meteran listrik. Informasi dilapangan menyebutkan kegiatan yang terkesan kontra dengan kebijakan pemerintah ini sudah berlangsung sekitar 1 tahun lamanya.

Koordinator/penanggung jawab operasional PT MEP, kecamatan Tungkal Jaya, Suradi, tidak menampik hal tersebut. Menurut dia, pihaknya memasang travo tersebut atas permintaan Risman yang sekaligus penyandang dana nya.

“Sekitar satu tahun yang lalu, kami sendiri yang memasang nya atas permintaan pak Risman yang merupakan travo 3 phase,” kata Suradi sewaktu dikonfirmasi dikantor perwakilan PT MEP kecamatan Tungkal Jaya, Senin, (25/10/2021).

Ia mengakui keterlibatan dirinya hanya sebatas pemasangan travo, terkait pemasangan sambungan listrik menuju kesejumlah lokasi minyak Ilegal tersebut diambil alih oleh Risman dan seorang mantan karyawan MEP yang bernama Ari.

“Kami gak ngurus sambungan sambungan listrik tersebut dan itu diambil alih pak Risman dengan Ari yang dulu nya pernah menjadi karyawan MEP,” ujarnya.

Kepala Desa Simpang Tungkal, Kamaluddin SH, terlihat kaget saat disampaikan adanya sambungan listrik yang dilakukan karyawan PT MEP menuju sejumlah usaha minyak ilegal yang berlokasi tak jauh dari Simpang Telkom. Dia menyarankan agar hal itu diproses secara hukum, karena merugikan negara dan mengkebiri hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas listrik yang layak.

” Waduh baru tahu saya kalau kondisinya seperti itu. Ini jangan didiamkan sebaiknya segera diproses secara hukum agar memberi efek jera,” pungkasnya. (Dani)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here