Pria Ini Kembali Jadi Penghuni Sel Tahanan Gegara Narkoba

0
467

Bintan,prioritas.co.id – JK (31) kini kembali menjadi tahanan Polres Bintan karena terbukti menjadi bandar Narkotika. Diketahui tersangka ini pernah divonis menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dari 2015 dan bebas tahun 2018, dan residivis kembali masuk jeruji dengan kasus yang sama kini akibat perbuatannya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kali ini dengan jumlah besar narkoba yaitu Sabu, happy Five dan Ineks atau Pil setan yang di edarnya. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan modus tersangka mengakui memiliki barang dengan sistem lempar, pihaknya sedang mendalami kasus ini dengan penyelidikan yang bersangkutan di janjikan mendapatkan fee sebesar Rp 30 juta.

” Modusnya menjual dan mengirim dengan cara lempar. Kita dengan pola penyelidikan bisa dapat hasil ini dengan kurun waktu yang tidak terlalu lama, adapun barang bukti berupa 1,6 Kg Sabu, 199 Pil Ekstasi, dengan 1.238 Happy Five, ” jelas Kapolres Bintan saat Konfrensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (03/12/21).

Tersangka dikenakan pasal UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, kemudian Undang undang no 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman untuk narkotika paling lama 20 tahun atau paling singkat 6 tahun, sedangkan untuk psikotropika paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

AKBP Tidar berpesan kepada masyarakat makin maraknya kriminalitas narkotika pada era revolusi 4.0 dimana pola yang dipakai atau dipasarkan terselubung dari media yang dapat diakses melalui nomor telepon.

Pertama bijaklah dalam menggunakan media sosial atau media telekomunikasi, kedua karena kita wilayah perairan dan kita tahu barang haram ini tidak masuk langsung ke daratan bagi yang mengetahui silahkan konfirmasi kepada kami sekecil apapun sangat penting bagi kami. Kategori untuk pemakai masih bisa kita terima karena ada pola rehabilitasi lebih baik melaporkan terlebih dahulu dan jangan sampai berulang berkali-kali ataupun menjadi pengguna aktif apalagi menjadi bandar narkoba.

” Terakhir hal ini tidak hanya tugas dari kepolisian tapi ini tugas bersama untuk menjaga Wilayah Kabupaten Bintan dengan saling memberikan informasi sekecil apapun dan pihak polisi juga akan menjaga serta merahasiakan orang yang melaporkan kasus Narboba, ” pungkasnya. (dewi)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here