153,450 Benih Lobster Berhasil Diamankan Polda Sumsel

0
31

Palembang,prioritas.co.id – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengrebek Dua rumah penampungan benih bening lobster di Banyuasin Sumatera Selatan, Polisi juga mengamankan 13 orang pelaku bersama 153.450 ekor benur turut diamankan.

Tiga belas orang yang di tangkap di tiga tempat dan waktu berbeda, dua orang di lokasi penampungan desa Mulia Sari kecamatan Tanjung Lago kabupaten Banyuasin, tiga orang di tangkap polisi di bantu warga sekitar dan delapan orang di Palembang.

13 tersangka di tangkap (30/11) karena terlibat penampungan baby lobster atau belur ilegal dengan modus tempat penampungan ikan hias, dua rumah yang di jadikan lokasi penampungan merupakan kontrakan.

Dari rumah penampungan pertama, polisi di amankan baby lobster jenis mutiara 3.300 dan pasir 14.000 sedangkan rumah ke dua di temukan 24.750 jenis mutiara dan 112.400 jenis pasir. Sementara dari rumah kedua tersebut hasil pencacahan balai karantina ikan Palembang dan Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti belur jenis mutiara 28.050 dan pasir 125.400.

Perkiraan belur yang di amankan dapat merugikan negara senilai 24 M lebih dengan perkiraan harga jenis pasir Rp100.000/ekor dan mutiara Rp150.000/ekor.

“Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani mengatakan, penungkapan kasus baby lobster berkat kerja sama dengan instansi terkait dan imformasi dari masyarakat dan kerja sama dengan instansi terkiat, termasuk Polres Banyuasin.”Jelasnya.

Penampungan belur ilegal dengan modus penampungan ikan hias, mereka gunakan dua rumah sewa/kontrakan yang berdampingan, belur berasal dari sekitar sumsel, untuk sementara belur sudah kita serahkan ke balai karantina ikan di lampung.

“Proses penyidikan masih berlangsung termasuk aktor intelektual dan belur di kirim kemana, banyak barang bukti yang kita amankan di lokasi kejadian,” lanjut Barly.

Dua orang tersangka mengaku saat di introgasi Direskrimsus mengaku baru beberapa hari kerja harian sebagai sopir upah Rp500 ribu/hari.

Selain 13 tersangka dan 153.450 belur, polisi juga mengamankan barang bukti di lokasi penampungan di antaranya sekitar 8 tekmon, 5 lemari es, 2 mesin /kotak pendingin, 2 AC, 5 tabung gas, 1 mesin diesel dan beberapa kotak besar plastik.

Tersangka di jerat dengan pasal 26 UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun atau denda 1,5 M. (Is)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here