Dua Pengedar Narkoba Antar Provinsi Dicokok Satresnarkoba Polres Madina

0
54
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi didampingi Kasat Narkoba Iptu Irwan bersama Anggota Satres Narkoba melakukan konfrensi pers pengungkapan tersangka Narkoba jenis ganja, selasa (23/11/2021).

Sumut,Prioritas.co.id – Dua pengedar Narkoba golangan I atau Jenis Ganja berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Sumut dari dua tempat yang berbeda.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi didampingi Kasat Narkoba Iptu Irwan mengatakan kedua pelaku ini merupakan jaringan antar Provinsi.

“Hanya berselang dua hari yakni tanggal 16 dan 18 November 2021, anggota kita dari Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis ganja antar provinsi dari dua tempat yang berbeda. Pelaku pertama berinisial PL atau LJ warga desa purba baru, diamankan pada tanggal 16 November 2021 di jalan willem iskandar, Kelurahan Sipolu-polu, tepatnya di Kantor JNT Exspres Panyabungan. Dan pelaku berinisial RM warga desa Muara Kumpulan kecamatan Muara Sipongi diamankan di Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan tepatnya di Kantor JNT Exspres Kotanopan,” papar kapolres Madina saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Madina, selasa (23/11/2021).

Dari tangan pelaku PL alias LJ di amankan barang bukti 10 ball ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat bruto 12.000 gram. Dan 1 unit hp retmi. Sedangkan dari tangan pelaku RM polisi berhasil mengamankan 2 ball ganja kering yang dibalut dengan warna kuning dengan berat bruto 2.000 gram. Dan satu unit hp merek nokia warna biru.

” pelaku ini merupakan jaringan antar provinsi, karena mereka mengirimkan barang haram ini menggunakan jasa pengiriman exspedisi ke jakarta. Pengirimnya ke dua tempat yang berbed, PL mengirimkan barang ini ke Jawa Barat, sedangkan RM mengirim barang haram ini ke Bogor,”jelasnya.

Kapolres mengungkapkan pelaku mengaku sudah sering melakukan pengiriman ke pulau jawa.

“menurut pengakuan tersangka PL ini pengiriman ganja kering ini menggunakan jasa exspedisi telah 12 kali pengiriman dengan modus ini. Pengungkapan kasus yang menggunakan exspedisi kita dari polres madina telah berhasil menggagalkannya dua kali,”terang Horas Tua Silalahi.

Dalam kasus ini Kapolres menyampaikan akan terus melakukan pengembangan dan kepada kedua tersangka Narkoba jaringan antar provinsi ini akan jerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider 111 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here