DPRD Kabupaten Malang Undang OPD Sosialisasikan 4 Raperda

0
47
Abdulloh Sattar bersama Anggota DPRD kabupaten Malang Saat Sosialisasi.

Malang,Prioritas.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum dijadikan Peraturan Daerah perlu disosialisasikan pada Organisasi Perangkat Daerah agar nantinya dalam implementasikan berjalan sesuai harapan, ada 4 Raperda yang akan menjadi Perda yang disosialisasikan DPRD Kabupaten Malang mengajak OPD dan Camat.

Anggota DPRD Kabupaten Malang, hari ini ada 4 Raperda yang Dewan sosialisasikan sebelum menjadi Perda, pihaknya dalam hal ini mengundang OPD agar nanti dalam penerapan Perda tersebut sesuai harapan, “4 Raperda yang disosialisasikan sebelum disetujui menjadi Perda, pertama Raperda Penambahan penyertaan modal daerah kepada Perumda Tirta Kanjuruhan, ke dua Raperda penyelenggaraan cadangan pangan Pemkab Malang, tiga pencabutan Perda Kabupaten Malang no 12 tahun 2007 tentang izin gangguan dan Raperda pengawasan mutu dan keamanan pangan,” kata anggota dewan Abdulloh Sattar saat ditemui awak media, bertempat di Bojana Puri Kepanjen Jumat (19/11/21).

Nanti setelah disetujui menjadi Perda, dijadikan payung hukum Pemkab Malang dalam melaksanakan kegiatan, ada satu Perda yang di cabut karena tidak sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku.

“Setelah disahkannya 4 Raperda tersebut menjadi Perda bisa dijadikan payung hukum dalam melaksanakan kegiatannya, dan satu Perda dicabut yaitu Perda izin gangguan karena kalau tidak di cabut akan menghambat arus investasi di Kabupaten Malang,” terangnya.

Terkait penyertaan modal di Perumda Tirta Kanjuruhan, pihaknya melihat kinerja Perumda sudah cukup bagus tentang tata kelola perusahaan daerah, “Dengan tata kelola dan kinerja yang cukup bagus maka penyertaan modal dapat diterima oleh Dewan karena nanti bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, rencananya ada penambahan penyertaan modal sebesar 9 miliar,” tandasnya. (YOP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here