Tanjungpinang,Prioritas.co.id – Hari ini Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan para saksi-saksi terkait kasus pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Dengan dua tersangka AS dan MSU kedua tersangka kini masih ditahan pihak KPK, AS di tahan di Gedung Merah Putih dan tersangka MSU di tahan di Gedung KPK Kavling C1. Hal itu disampaikan Ali Fikri selaku juru bicara KPK.
AS saat ini statusnya Bupati Bintan Non aktif, terkait kasus ini KPK kembali melakukan pemeriksaan para saksi-saksi diantaranya yaitu dua mantan pemimpin daerah, yaitu mantan walikota Tanjungpinang dan mantan gubernur Kepri, Kamis (11/11/21)
“Pemeriksaan masih tetap dilakukan di Kantor PolresTanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau diantara nya yang masuk dalam jadwal pemeriksaan KPK yaitu Syamsul Bahrum selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun,” terangnya
Lanjut Ali Fikri bahwa, saksi lainnya yang kembali dijadwalkan peneriksaannya yaitu Boy Herlambang selaku Anggota Polri yang juga mantan Kapolres Bintan kembali di jadwalkan pemeriksaannya bersama Norman status pekerja swasta.
“Sedangkan H. Lis Darmansyah saat itu menjabat sebagai Walikota Tanjungpinang periode tahun 2013-2018 turut diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya Nurdin Basirun selaku Mantan Gubernur Kepulauan Riau. Yang kini masih status tahanan terkait kasus korupsi ikut diperiksa di Jakarta,” pungkasnya. (dewi)