Aparat Penegak Hukum Diminta Jangan Ragu, Tindak Semua Yang Terlibat Penyambungan Listrik Untuk Usaha Minyak Ilegal

0
199

Prioritas.co.id.muba – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawasan Pembangunan Reformasi Independen (PP-RI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam penyambungan listrik PLN ke sejumlah usaha Ilegal di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Disamping itu, manajemen PT Muba Electrik Power (MEP) diminta untuk membuka kasus tersebut termasuk mengungkap keterlibatan pegawai MEP itu sendiri.

“Kami yakin ada permasalahan hukum dalam kasus ini, dan penyidik pasti dapat menyeret para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum,”kata, Idham Zulfikri, Ketua Umum DPP PP-RI, Rabu (27/10/2021).

Atas nama Lembaga PP-RI, Idham meminta agar aparat penegak hukum agar tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi, kejadian tersebut ditengah upaya Pemkab Muba bersama TNI-Polri yang tengah berusaha memberantas usaha-usaha ilegal yang pasti bakal menimbulkan kerugian negara.

“Kesan pertama yang terlihat dengan adanya aliran listrik tersebut adalah MEP seolah olah menfasilitasi usaha yang dilarang pemerintah. Untuk itu, tidak ada salahnya dalam menyidik kasus tersebut penegak hukum mendalami sejauh mana keterlibatan oknum di internal MEP yang ikut bermain,” ujarnya.

Selain itu, petugas lapangan yang pernah disampaikan koordinator MEP Tungkal jaya sebagai mantan karyawan MEP (AR) yang melakukan penyambungan dari travo ke titik titik usaha minyak Ilegal dan sekaligus mengutip bulanan sebesar Rp300 ribu per bulan lanjut Fikri, disinyalir merupakan pihak paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

“Mantan karyawan MEP bernama (AR) tentunya menjadi aktor utama dalam kasus ini, disamping pemodal bernama (RM) yang mana travo 3 phase yang terpasang adalah atas nama dia,” imbuh Fikri.

Direktur PT MEP Augi Buyamin mengatakan pihaknya sudah turun kelokasi dan menemukan sambungan listrik menuju usaha minyak ilegal tersebut, Selasa (26/10/2021). Dan bersama TNI-Polri pihaknya sudah memutus aliran listrik tersebut.

“Sudah kami putuskan aliran listrik nya dan kalau dari MEP sudah menyelidiki ke TKP langsung hanya khusus listrik saja,” kata Augi.

Terkait keberadaan travo ditengah kebun sawit sepi penduduk, menurut Augi bukan lah sesuatu yang perlu dipermasalahkan. Karena siapapun bisa memasang listrik sesuai dengan permintaan nya. Akan tetapi, karena listrik tersebut dialirkan ke sejumlah usaha minyak ilegal makanya timbul permasalahan.

“Pemasangan travo gak masalah sih, walaupun ada pembayaran tagihan yang tidak sesuai. Tapi karena diperuntukkan untuk usaha minyak Ilegal ya jelas jadi masalah,”ujarnya.

Ia mengaku tak terlalu mempermasalahkan proses hukum terhadap kejadian tersebut. Begitu pun sejauh mana proses hukum yang tengah berlangsung, ia mengaku tidak mengetahui nya.

“Setahu kita pihak Polri dan TNI sudah melakukan investigasi adapun hasilnya kita tidak tahu, namun kita hanya menyajikan hasil investigasi dari PT MEP saja dan listrik saja,” jawab Augi.

Sebelumnya diberitakan, PT. Muba Elektrik Power (MEP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkesan menfasilitasi sejumlah usaha minyak ilegal dengan aliran listrik PLN di beberapa lokasi Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

Tidak tanggung-tanggung, untuk menjamin ketersediaan listrik di daerah tersebut terpasang satu travo ditengah lokasi kebun sawit yang mendistribusikan listrik menuju ratusan titik pengeboran dan penyulingan minyak ilegal. Sementara dua lokasi minyak ilegal lainnya puluhan sambungan listrik dialirkan dari rumah pemilik lahan. Untuk satu titik sambungan pemilik usaha dikenakan biaya Rp300 ribu/bulan yang dikelola oleh seorang mantan karyawan MEP. Diperkirakan ratusan juta omzet dari penjualan listrik PLN tersebut dinikmati oknum oknum tersebut.

Koordinator/penanggung jawab operasional PT MEP, kecamatan Tungkal Jaya, Suradi, tidak menampik hal tersebut. Menurut dia, pihaknya memasang travo tersebut atas permintaan Risman yang sekaligus penyandang dana nya.

“Sekitar satu tahun yang lalu, kami sendiri yang memasang nya atas permintaan pak Risman yang merupakan travo 3 phase,” kata Suradi sewaktu dikonfirmasi dikantor perwakilan PT MEP kecamatan Tungkal Jaya, Senin, (25/10/2021).

Ia mengakui keterlibatan dirinya hanya sebatas pemasangan travo, terkait pemasangan sambungan listrik menuju kesejumlah lokasi minyak Ilegal tersebut diambil alih oleh Risman dan seorang mantan karyawan MEP yang bernama Ari.

“Kami gak ngurus sambungan sambungan listrik tersebut dan itu diambil alih pak Risman dengan Ari yang dulu nya pernah menjadi karyawan MEP,” ujarnya.

Kepala Desa Simpang Tungkal, Kamaluddin SH, terlihat kaget saat disampaikan adanya sambungan listrik yang dilakukan karyawan PT MEP menuju sejumlah usaha minyak ilegal yang berlokasi tak jauh dari Simpang Telkom. Dia menyarankan agar hal itu diproses secara hukum, karena merugikan negara dan mengkebiri hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas listrik yang layak.

” Waduh baru tahu saya kalau kondisinya seperti itu. Ini jangan didiamkan sebaiknya segera diproses secara hukum agar memberi efek jera,” pungkasnya. (Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here