Tanjungpinang,Prioritas.co.id – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pelaku inisial E, E diduga terkait kasus tindak Pidana Narkotika di Komplek Taman Puri Indah No. 01 kel. Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari – Kota tanjungpinang. Senin (18/10/2021)
Pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang adanya seorang pria bernama (E) yang beralamat di Komplek Taman Puri Indah No.01 RT 3 RW 3 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut pukul 21.30 wib dengan mendatangi rumah yang dimaksud dan langsung mengamankan E.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bersama saksi ketua RT melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,51 gram
“3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening di atas meja TV, dan diamankan juga 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) unit timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu yang semuanya di dalam kamar belakang yang diakui benar adalah miliknya”, terang Kasatres Narkoba
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun”, tambah Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (dewi)