JPKP Laporkan Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang Anggaran Walikota Tanjungpinang

0
71

Tanjungpinang,Prioritas.co.id – Terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggaran Walikota Tanjungpinang dilaporkan ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepri oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang. JPKP melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga di lakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Kamis (14/10/21) Siang.

Menurut keterangan Adiya selaku ketua JPKP dan yang pelapor, berkas langsung diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri , dugaan sementara kerugian negara sekitar miliaran Rupiah.

Adiya menyampaikan Walikota Tanjungpinang bisa di kenakan UU no 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 41 Ayat (1) bahwa setiap masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, dan ini merupakan bentuk dari pengawasan kebijakan masyarakat terhadap pemerintah serta sebagai bentuk kepedulian terhadap Kota Tanjungpinang.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) memandatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satu peran dari masyarakat adalah memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya Adiya yang di dampingi sekertaris JPKP Kota Tanjungpinang

Adiya juga menjelaskan bahwa Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungpinang berpotensi menyalahi aturan dan bisa terindikas menyalahi UU tindak pidana korupsi bahkan hal ini telah dilaporkan ke pihak Kejati Negeri

“Saya Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua JPKP Kota Tanjungpinang hendak menyampaikan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membuat peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan lainnya Walikota dan Wakil Walikota Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Junto Peraturan Walikota Tanjungpinang Tanpa Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Kepala Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” jelas Adiya dengan tegas.

Selanjutnya Adiya selaku pelapor juga menceritakan bahwa Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang diduga telah memperkaya diri sendiri dan diduga hanya menguntungkan sebelah pihak saja sehingga kami sebagai masyarakat melaporkan hal tersebut

“Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang telah menguntungkan dan memperkaya dirinya sendiri sehingga diduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang telah merugikan Keuangan Negara kurang lebih mulai Januari Tahun 2020 sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan dana yang telah dialokasikan sesuai data yang kami terima walaupun laporan kami yang masuk saat ini berada di Bulan Oktober Tahun 2021 Perkiraan alokasi dana sebesar Rp3.958.504.848. (Tiga Milyar Sembilan Ratus ribu rupiah),” Lanjutnya

Menurut Ketua JPKP Kota Tanjungpinang tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tambahnya.

Junto Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling s
[17.08, 14/10/2021] Dewi Pers: Junto Pasal 3, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Bahkan kami menduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang memanfaatkan posisinya membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dari sisi materi peraturan bertentangan dengan hukum dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan diluar penghasilan resminya dengan membuat Kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dengan indikasi korupsi secara halus bersembunyi dibalik kebijakan dalam bentuk peraturan disektor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Oleh karena itu kami meminta kepada Kejati Provinsi Kepri untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi dana TPP-ASN karena menurut Kami Walikota itu peorang Pejabat Negara Bukan Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mulai Tahun 2020 hingga Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” pungkas Adiya. (dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here