Kota Gresik Mendapat Kuota 60.000 PTSL

0
170

Gresik Prioritas.co.id – Sehubungan dengan perintah Presiden Joko Widodo seluruh bidang tanah di Indonesia wajib terdaftar sampai dengan tahun 2024, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkan program prioritas Nasional yang berupa percepatan

Program pemerintah dengan adanya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program sertifikat tanah gratis.

Sesuai arahan Asep Heri, S.H. M.H Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, dijelaskan secara detail melalui Stafnya Muhammad Haidar Dwi Putra, dia menjelaskan “Kabupaten Gresik di Tahun 2021 mendapat kuota 60.000 program PTSL. Bagi masyarakat Gresik yang sudah mendapat sertifikat melalui program PTSL akan merasa lega. Karena tanah hak miliknya mempunyai kepastian Hukum yang jelas” ungkapnya

Haidar menambahkan ” Mengenai biaya program PTSL ini menyesuaikan SKB 3 menteri Tahun 2017 untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp. 150.000 dan sesuai surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor:140/7811/011/2017 Sesuai Nomor 2 Poin b diuraikan: Kelurahan agar dilakukan Musyawarah, yang dihadiri oleh Lurah, Camat dan Tokoh Masyarakat serta perwakilan Pemohon untuk membentuk panitia dan menyepakati biaya-biaya yang dibebankan kepada pemohon. ” Pungkasnya. (Bejo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here