Gresik Prioritas.co.id – Tatkala masyarakat desa Pacuh.kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik -Jatim mengalami kebuntuan dalam polemik PJs kepala desa Pacuh. Harapan diruangan DPRD Komisi I, untuk bisa terselesaikan berujung kecewan. Lantaran tidak hadirnya ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) desa Pacuh. Senin (11/10/2021)
Turut hadir dalam Hearing ketua Komisi I beserta anggota, Kabid PMD, Kabak Hukum kabupaten Gresik, Camat Balongpanggang, kepala desa PJs serta Anggota BPD dan masyarakat desa Pacuh.
Ketika ketua BPD desa Pacuh Mutopa menerima surat pengajuan dari Siti Nurhayati untuk maju sebagai PJs kepala desa Pacuh. Tapi Mustopa tidak memberitahu kepada anggotanya (BPD- red) . Dalam hearing juga disampaikan oleh salah satu anggota BPD “bahwa semua anggota BPD desa Pacuh tidak tahu jika ada calon dari desa Pacuh” ungkap salah satu anggota BPD desa pacuh
Seperti yang disampaikan oleh anggota BPD “Siti Nurhandayani tetap diakui dan diusulkan dari wilayah Pacuh, tapi aneh kenapa harus ada voting dengan lawan dari luar wilayah desa Pacuh yang tak bernama” ungkapnya.
Dari ketua komisi I DPRD kabupaten Gresik sekaligus memimpin hearing “kenapa harus dilakukan voting, BPD desa Pacuh kurang paham terkait aturan kepala desa PJs. Harusnya jika tidak tahu harus tanya pada pejabat yang lebih mengerti” kata Jumanto. (Bejo)