Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia

0
81
Pelabuhan Ekspor.

prioritas.co.id.Jakarta – Dengan pertimbangan dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Atas pertimbangan tersebut pada 10 Januari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (tautan: PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam).

Disebutkan dalam PP itu, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

“DHE SDA sebagaimana dimaksud, berasal dari hasil barang ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Penempatan DHE SDA dalam Rekening DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.

“Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dilakukan berdasar Peraturan Bank Indonesia,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pengawasan dan Sanksi

DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran: a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; b. pinjaman; c. impor; d. keuntungan/dividen; dan/atau e. keperluan lain dalam penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Sementara pinjaman wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.

“Dalam hal pembayaran dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing,” bunyi Pasal 7 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud telah dibuat diluar negeri sebelum diundangkannya PP ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak PP ini diundangkan.

“Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (1) PP ini.

Adapun pengawasan atas pelaksanaan kewajiban atas pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dan penggunaan DHE SDA, menurut PP ini, dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pengawasan escrow account pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, menurut PP ini, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan OJK didapati Eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa: a. denda administratif; b. tidak dapat melakukan Ekspor; dan/atau c. pencabutan izin usaha,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PP ini.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diundangkan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Januari 2019. (Sumber: Pusdatin/ES)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here