Prioritas.co.id, Tanggamus – Berkas tiga tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) atasnama Nanang Mustadi (30), Jefri Saputra (26) dan Aji Musonip warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Atas hal itu, Polsek Limau Polres Tanggamus yang menangani dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, segera melimpahkannya ke JPU Kejari Tanggamus berikut sejumlah barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka.
“Tersangka dilimpahkan berikut barang bukti hasil kejahatannya, kemarin Senin (20/9/21) pukul 12.30 Wib,” kata Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, SH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Selasa (21/9/21).
Menurut AKP Oktafia Siagian, pelimpahan tersangka berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : B-1094 /L.8.19./Eoh.1/08/2021 tangal 20-09-2021 dan Surat Kapolsek Limau Nomor: B /69/ IX/ 2021/ Reskrim, tanggal 20 September 2021, perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ungkapnya.
AKP Oktafia Siagian, SH menjelaskan sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap pada, Sabtu 22 Mei 2021 sekira pukul 00.30 WIB, setelah pihaknya mendapat informasi dari pihak keamanan PT CBL bahwa ketiga pelaku dipergoki telah membobol ruang panel operasional.
Setelah ditangkap, ternyata mereka mengkui dua kali melakukan pencurian, kejadian pertama pada Senin 17 Mei 2021, pelapor yakni Sugi Hartono mendapatkan informasi dari satpam bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di PT CBL dengan kerugian kabel tembaga, 4 buah ACU, Spearpart Conecruser di PT. CBL telah hilang.
Kemudian pada kejadian kedua, Sabtu 22 Mei 2021 sekira pukul 00.30 WIB, saksi Sofyan, dan Zainal melihat tiga orang sedang memotong kabel tembaga di bagian luar ruang panel.
Modus operandi, ketiganya masuk ke dalam ruang panel dengan cara membuka jendela lalu masuk ke dalam. Setelah itu Sofyan dan Zainal mengintip dari luar jendela dan melihat ketiga pelaku membawa tang potong, gergaji besi, kunci pas, karung.
“Akibat kejadian tersebut PT CBL mengalami kerugian Rp150-Rp200 juta, adapun barang bukti diamankan antara lain, dua gergaji besi, dua tang, tiga karung warna putih, tiga buah kunci pas, sepasang sandal, satu tas, potongan kabel,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, “ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Asrul)