Miliki Sabu, MR Warga Kota Agung Barat Diciduk Satresnarkoba Polres Tanggamus

0
76
Barang Bukti yang Diamankan dari Terduga Pebgedar MR.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Seorang pria 31 tahun berinisial MR warga Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka yang berprofesi tani tersebut, turut diamankan barang bukti 8,77 gram Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 1 plastik klip besar, 2 bundel plastik klip kosong hingga timbangan elektrik.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH mengungkapkan, tersangka MR ditangkap dalam dugaan peredaran Narkotika jenis sabu atas informasi masyarakat yang diterima pihaknya.

“Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa (7/9/21) pukul 12.00 Wib,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Kamis (9/9/21).

Kasat menjelaskan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 8,77 gram, 2 bundle plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 3 pipet sekop, 1 alat hisap sabu, 1 pipa kaca pirek bekas pakai, 1 korek api gas dan 1 unit Hp android.

“Barang bukti tersebut diamankan berada ditas meja rumah tersangka saat dilakukan penggerebekan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah melakukan penjualan sabu sekitar sebulan, ia juga mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya di wilayah Kota Agung Barat dan Wonosobo dengan modus komunikasi telfon.

“Modusnya hampir sama dengan tersangka lain, menggunakan komunikasi telfon saat pelanggan memesan sabu. Lalu pelanggan datang mengambil sabu di rumahnya,” bebernya.

Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan dari tersangka merupakan hasil pembelian dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Tersangka membeli sabu tersebut seharga Rp1 juta per gram. Lalu memecahnya dan menjualnya Rp1,2 pergram,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadapnya dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here