Prioritas.co.id, Pringsewu – Kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial FA (22). Sedangkan satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran.
FA yang merupakan warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus tersebut berhasil diringkus Polisi bersama warga kurang dari 30 menit setelah melakukan aksi kejahatanya.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH menuturkan FA bersama seorang rekanya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario No.Pol BE 4681 RN seharga Rp 15 juta di Pekon Panggungrejo Utara kecamatan Sukoharjo pada Minggu (29/8) sore.
Sebelum dicuri Sepeda motor oleh korban Anggi (15) diparkirkan didalam rumah dan posisi kunci kontak masih menggantung di sepeda motor.
Kemudian saat korban ingin menggunakan sepeda motornya ternyata sudah tidak ada, dan saat korban melihat keluar rumah ternyata sepeda motor miliknya sudah di dorong oleh orang yang tidak dikenal.
“Mengetahui sepeda motornya dicuri, saketika korban langsung berteriak “maling” dan didengar warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku”, tutur Kapolsek mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Senin (30/8/21) siang.
Dijelaskan Iptu Timur Irawan, dalam proses pengejaran tersebut seorang pelaku berikut sepeda motor yang dipergunakan saat melakukan pencurian berhasil diamankan Polisi dan warga di area persawahan pekon Sukoharjo III sedangkan seorang pelaku lain berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian.
Setelah pelaku berhasil dimanakan dalam proses pemeriksaan terungkap kedua pelaku sudah bebarapa kali melakukan pencurian sepeda motor baik diwilayah kabupaten Pringsewu, kabupaten Pesawaran dan Kota bandar lampung
“pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim guna mengungkap kemungkinan masih adanya TKP lain” jelas kapolsek
Dungkapkan kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian
“pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”tandasnya. (*)