Prioritas.co.id.Bandar Lampung – Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 14 tahun kurungan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
Persidangan mengungkap fakta, perbuatan terdakwa berawal pada saat anak kandungnya yang masih dibawah umur tersebut lari kekediaman pamannya. Terdakwa yang mengetahui hal itu, kemudian menjemput terdakwa untuk pulang kerumahnya. Saat tiba malam, kemudian terdakwa menghampiri kamar anaknya dan melakukan perbuatan asusila.
Diberitakan sebelumnya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu perbuatan terdakwa juga telah membuat anak kandungnya trauma serta kehilangan masa depannya.
Hal-hal yang meringankan terdakwa sopan, berterus terang, dan sudah ada perdamaian antara korban. Dipersidangan, usai mendengar tuntutan terdakwa mengajukan keringanan pada sidang yang beragendakan putusan mendatang. Terdakwa akan mengajukan sendiri dalam bentuk tulisan.
“Saya akan mengajukan pembelaan sendiri untuk memohon diringankan dalam sidang putusan mendatang,” kata dia. (Asmuni)
Editor : Davit.s