Berstatus Tersangka Vanessa Angel Akan Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

0
131

 

Prioritas.co.id.SURABAYA – Kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan memanggil artis Vanessa Angel pasca ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (21/01/2019).

Artis berusia 27 tahun itu akan diperiksa oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka kasus penyebar video porno di media sosial (Medsos).

Mantan kekasih Didi Mahardika ini kemungkinan bakal mendekam di balik jeruji besi tahanan. Polisi akan menjerat Vanessa Angel dengan pasal 27 ayat 1 undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vanessa Angel terbukti telah menyebarluaskan foto dan video porno yang memiliki konten vulgar melalui media sosial. Penyebaran foto dan video porno tersebut dilakukan dalam rangka promosi.

Sebab, Vanessa Angel merupakan satu di antara 145 artis dan model yang terjerat kasus prostitusi online yang diungkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menekankan bahwa Vanessa punya dua kali kesempatan untuk memenuhi panggilan dari polisi.

Jika tidak, dia akan dijemput secara paksa dengan mengirim penyidik untuk terbang menjemput Vanessa ke Jakarta.

Senin besok baru pemanggilan pertama. Kalau tidak datang, akan kami panggil lagi. Kalau tidak datang lagi, baru kami jemput paksa,” ucapnya.

Barung juga menjelaskan, ketentuan Vanessa ditahan atau tidak berada pada kewenangan penyidik.

Ada beberapa hal yang menjadi subjektivitas penyidik. Misalnya, jika Vanessa dianggap tidak kooperatif, bisa mengganggu jalannya penyidikan, atau berpotensi menghilangkan barang bukti, ya bisa ditahan,” jelasnya.

Dia menambahkan, pasal yang dijeratkan kepada Vanessa memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara. Artinya, Vanessa Angel yang juga membintangi segudang judul FTV itu mau tidak mau harus mendekam di balik jeruji besi.

Bisa kami pastikan ditahan karena hukumannya di atas lima tahun penjara. Kecuali kalau di bawah, penyidik masih memiliki pilihan untuk tidak ditahan,” kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini.  (iren/cindy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here