Selewengkan APBDesa 2020, Mantan Oknum Perangkat Desa di Tarempa Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
162

Anambas,Prioritas.co.id – Setelah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, kini Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan APBDesa Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, SH mengatakan Penetapan tersangka terhadap I (35), yang merupakan Mantan Oknum Perangkat Desa Tarempa Barat Daya, kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas setelah mejalani pemeriksaan.

Roy Huffington Harahap, SH menyebut, penetapan tersangka setelah digelar ekspos perkara dan meminta keterangan dari 11 saksi, tim penyidik menetapkan mantan oknum perangkat Desa Tarempa Barat Daya sebagai tersangka.

“Setelah dilalukan pemeriksaan kepada tersangka maka Kepala Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan,”ujar Roy Huffington Harahap kepada wartawan di Kantor Cabjari Tarempa, Kamis ( 22/07/2021).

Status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.10.13.8/Fd.1/06/2021 Tanggal 04 Juni 2021, menetapkan, tersangka, atas nama I (35 tahun).

Roy Huffington Harahap menuturkan, tersangka I telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan yang digunakan untuk kegiatan lanjutan pemasangan Batu Miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi jalan Gang Kuburan pada Desa Tarempa Barat Daya, kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2020.

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 180 juta.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan – T.2) Nomor : 108/L.10.13.8/Fd.1/7/2021 tanggal 22 Juli 2021, dengan memerintahkan jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas.

Untuk proses hukum selanjutnya tersangka I dilakukan penahanan di Tahanan Polsek Siantan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.

Kemudian, akan secepatnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum di Cabjari Tarempa. Setelah nantinya jaksa penuntut umum melakukan penilaian (P21) akan segera dilanjutkan ke persidangan. Selanjutnya untuk memastikan nantinya, apakah di persidangan tersangka I dapat mempertanggungjawabkan secara pidana. (Red/edo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here