Diduga RSI Darus Syifa’ Benowo Mengambil Keuntungan dari Korban Meninggal yang Terpapar Covid-19

0
720

Prioritas.co.id Surabaya – Nasib malang menimpa Ustadz Agus Sucoko (alm). Sebelum meninggal dunia, Almarhum mengalami sesak nafas. Terus di larikan RS.Puji Rahayu udah di tolak (alasan penuh), RS Haji Sukolilo (alasan penuh), Lari ke RS AL (alasan penuh), Ke lapangan (penuh juga). Akhirnya ke RSI Darus Syifa’ Benowo Surabaya Jatim. Senin (5/7/2021)

Oleh petugas medis RSI Darus Syifa’ dilakukan proses swab antigen (rapit test). Dari hasil alat swab antigen dilihat istri, anak, adik, keponakan bahkan Agus Sucoko sendiri sebelum meningal dunia. Terlihat alat swab antigen menyatakan negatif, karena dengan pertolongan Alat bantu Oksigen Agus Sucoko sudah tidak sesak lagi, pihak keluarga meminta pulang hari itu juga.

Jum’at (9/7/2021) Ustad Agus Sucoko Kendung Rejo Surabaya Jatim meninggal dunia, karena dimasa pandemi covid-19 pihak warga tidak berani melakukan pemulasaraan secara tradisi. Datang petugas dari puskesmas setempat, membaca hasil Laboratorium tercatat Ustad Agus Sukoco terpapar Covid-19 jadi pemulasaraan harus secara prokes covid-19.

“Yang aneh alat swab antigen terlihat negatif keluar data Laboratorium positif” Papar keluarga korban Covid-19

Sewaktu dokter penangung jawab dikonfirmasi wartawan prioritas.co.id dokter Eko Agus Cahyono menjelaskan “saya membaca dari hasil laboratorium, bahwa korban meninggal karena Covid” jelasnya.

Pihak RSI Darus Syifa’ menawarkan bantuan pemulasaraan secara prokes Covid dengan biaya Rp.5.500.000,-serta membuatkan surat kematian terlontar dari kepala Humas RSI Darus Syifa’ Benowo Surabaya. Karena Koban meninggalnya dirumah jadi biaya pemulasaraan dengan biaya sendiri tambah Ahmad Nafi sebagai Kahumas RSI Darus Syifa’ Benowo Surabaya.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien virus corona dan penggantian biaya pemulasaraan jenazah Covid-19.

Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020. Biaya pemulasaraan setiap jenazah Covid-19 terdiri dari tujuh item.

Itu terdiri dari pemulasaraan jenazah Rp 550.000, kantong jenazah Rp 100.000, peti jenazah Rp 1.750.000, plastik erat Rp 260.000, desinfektan jenazah Rp 100.000, transport mobil jenazah Rp 500.000 dan desinfektan mobil jenazah Rp 100.000.

Dengan demikian, tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya Rp 3,36 juta. Seluruh biaya tersebut ditanggung pemerintah. Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran Rp 72 triliun sebagai dana kesehatan penanganan virus corona. Dilansir dari KONTAN.CO.ID

Diduga RSI Darus Syifa’ mencari keuntungan dari korban meninggal yang terpapar Covid-19. Sudah jelas pernyataan dari Kemkeu, seluruh biaya tersebut ditanggung pemerintah. (Bejo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here