Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Pasca keluarnya Keputusan Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 oleh Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo terkait Polsek Harkamtibmas dan Polsek Pematang Sawa termasuk dalam empat Polsek jajaran Polres Tanggamus yang tidak lagi melakukan penyidikan tersebut.
Oleh karena itu sejumlah tokoh dan Uspika setempat berharap Pematang Sawa kembali melakukan penyidikan mengingat luasnya wilayah dengan 14 pekon yang berada saling berjauhan bahkan jika masyarakat harus ke Polres Tanggamus.
Seperti yang disampaikan oleh Abdurrahman selaku Kaur Tata Usaha dan Umum Pekon Way Nipah berharap Polsek Pematang Sawa melakukan penyelidikan kembali, karena kalau polsek Pematang Sawa menjadi polsek Harkamtibmas kami selaku warga pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa jauh ke Polres Tanggamus
“Harapan kami kedepan dikembalikan seperti semula agar bisa melakukan penyidikan kembali,” ucapnya, Rabu (7/6/21).
Hal sama diutarakan, Kepala Pekon Guring Salehuddin, harapannya kepada Polsek kalaupun ada permasalahan bisa diselesaikan di Polsek Pematang Sawa jangan sampai dibawa ke Polres.
“Kalau bisa penyidikan dilakukan di Polsek Pematang Sawa saja karena mengingat wilayah untuk ke Polres Tanggamus itu sangat jauh bagi masyarakat yang ada di Pematang Sawa, harapannya untuk penyidikan dilakukan di Polsek Pematang Sawa,” kata Salehuddin.
Ditemui di kantornya, Aris Sugiarto mewakili KUPT Puskesmas Kecamatan Pematang Sawa juga memyampaikan kalau untuk masalah penyelidikan sangat sulit karena wilayah kami ini jangkauannya sangat luas memiliki 14 pekon untuk wilayah yang sulit dijangkau itu ada 9 pekon itu kami sangat keberatan karena tugas penyelidikan juga pelayanan Polsek kalau langsung ke Polres makin sangat berat.
“Saya mewakili masyarakat kecamatan pematang sawa memohon kepada pihak Polsek untuk diaktifkan dalam penyelidikan dan pelayanan lainnya,” tandasnya. (Asrul)