Modus Antar Makanan, Dua Pemuda Pembawa Narkoba Kedalam Lapas Digelandang ke Polres Tanggamus

0
94
Barang Bukti yang Diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Tanggamus dan Lapas Kelas IIB Kota Agung menangkap dua kurir Narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas, Rabu (30/6/21) sore.

Kedua orang tersebut bernama M. Irfan (25) dan M. Ari Prasetyo (23) warga Kelurahan Kupang Teba Kecamatan Teluk Betung Utara Kotamadya Bandar Lampung.

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang buki 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 42 gram, 3 handphone, 2 dompet dan sepeda motor Suzuki FU tanpa plat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan, penangkapan keduanya merupakan hasil kolaborasi Lapas Kelas IIB Kota Agung, Sat Intelkam dan Satresnarkoba.

“Kedua kurir tersebut teridentifikasi hendak memasukan sabu dengan modus mengatarkan makanan ke dalam lapas pada pukul 17.00 Wib dan teridentifikasi petugas piket Lapas,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (30/6) malam.

Sambungnya, berdasarkan keterangan awal, kronologis alur kedua kurir membawa barang haram tersebut setelah adanya transaksi dari seorang Napi kepada bandar di Bandar Lampung.

“Jadi dua kurir ini membawa Sabu dari Bandar Lampung. Lalu menurunkan di Pringsewu serta melanjutkan ke Tanggamus mengantarkan Sabu ke Lapas Kota Agung,” ujarnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan pendalaman terhadap kedua kurir tersebut bahwa barang haram itu akan diantarkan kepada seorang warga binaan di dalam Lapas.

“Hasil pendalaman, kami sudah mengerucut kepada seorang warga binaan berinisial A yang merupakan Napi kasus Narkoba limpahan Lapas Bandar Lampung,” ungkapnya.

Kasat menegaskan, atas penangkapan tersebut pihaknya akan melakukan pengembangan kepada bandar yang diduga dari Bandar Lampung. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan muasal sabu tersebut,” tegasnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan kedua kurir bahwa mereka sebelumnya juga telah memasukan barang haram sejenis kedalam lapas dengan modus yang sama.

“Mereka memanfaatkan kelengahan para petugas piket dan memasukan sabu bersamaan makanan. Beruntung petugas tidak lengah sehingga berhasil mengamankan keduanya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua kurir akan dijerat pasal 112, 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Irfan Safii yang berperan penting dalam pengiriman sabu tersebut ia mendapatkan bayaran Rp2,5 juta dari pengirim yang ada di Bandar Lampung.

“Dibayar Rp2,5 juta dan saya bagi ke kawan saya sebesar Rp500 ribu,” ucap pria berbadan kecil tersebut saat berada di Polres Tanggamus. (Asrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here