Tiga Pelaku Dugaan Peredaran Narkoba di Tangkap Satresnarkoba di Pulau Panggung

0
40
Tiga Pelaku Dugaan Peredaran Narkoba di Tangkap Satresnarkoba di Pulau Panggung.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap sekaligus tiga orang tersangka dugaan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

Ketiga tersangka beralamat di Kecamatan Pulau Panggung itu bernama Hasan Basri (43), Aslani (47) warga Pekon Tanjung Bagelung dan Mardiansyah (35) warga Pekon Gunung Meraksa.

Dari tersangka Hasan Basri, turut diamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa alat hisap sabu, kaca pirek dan 2 handphone.

Lalu dari tersangka Aslani, diamankan berupa plastik klip berisi Narkotika sabu seberat 0,16 gram, kotak plastik dan unit handphone.

Kemudian dari tangan Mardiansyah diamankan dompet warna merah berisikan 7 plastik klip kristal sabu berat bruto 1,45 gram, tutup botol yang dilubangi, jarum, kertas alumunium foil, kaca pirek, korek api, 5 sedotan plastik dan handphone.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotika tersebut, dari tangan tersangka Hasan Basri turut diamankan sebilah senjata tajam jenis golok yang sempat dipakai melakukan perlawanan.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap saat mereka berada di salah satu gubuk perkebunan di Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung.

“Tersangka ditangkap saat di gubuk perkebunan di Pekon Gunung Meraksa, kemarin Sabtu, 26 Juni 2021 pukul 14.30 Wib,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (28/6/21).

Kasat menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa disebuah gubuk di Pekon Gunung Meraksa sering digunakan untuk bertransaksi dan menyalahgunakan Narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga ketiga tersangka berhasil ditangkap walaupuun sempat ada perlawanan dari tersangka Hasan Basri.

“Tersangka Hasan Basri sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan dengan tangan kosong,” jelasnya.

Kasat menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan asal sabu yang didapat oleh ketiga tersangka. “Muasal sabu masih dalam pengembangan dan penyelidikan guna membongkar jaringan mereka,” imbuhnya.

Saat ini ketiganya dipersangkakan Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya. Ketiga tersangka terancan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here