Prioritas.co.id, Pringsewu – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku pencuri hewan ternak jenis sapi bernama Sugianto (50), Warga Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Pringsewu. Pasalnya, pelaku berupaya melawan petugas saat dilakukan upaya pengembangan kasus.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing menjelaskan, tersangka Sugianto di amankan petugas pada Sabtu (26/6/21) pukul 20.00 Wib dirumahnya di Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu.
Dijelaskan Kapolsek, Sugianto dilakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan pencurian hewan ternak jenis sapi berkelamin betina di Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo pada Sabtu (19/6/21) sekira jam 02.30 Wib milik korban Yunus Riyadi (43).
“Dari tangan pelaku dapat kami amankan 1 ekor sapi hasil curian” jelas Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu pada Minggu (27/6/21) siang.
Pada saat dilakukan proses pengembangan kata Kapolsek melanjutkan, tersangka mencoba melakukan perlawan terhadap petugas dan kemudian personil memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki sebelah kirinya.
“Karena tersangka melakukan upaya perlawanan terhadap petugas maka pelaku dilumpuhkan dibagian kaki kirinya” lanjutnya
Setelah pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan terungkap, tersangka sudah dua kali melakukan pencurian sapi. Dimana pencurian sebelumnya dilakukanya pada bulan Februari 2021 dan sapi hasil kejahatan tersebut telah dijual dan dihabiskan untuk memenuhi biaya hidup dan taruhan lomba burung dara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini pelaku harus mendekam disel tahanan mapolsek Gadingrejo
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) butir ke (1) KUHP tentang pencurian hewan
“Tersangka diancam hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.(*/red)