Prioritas.co.id Gresik – Unit Reskrim Polsek Manyar dibantu warga berhasil meringkus pelaku ARH (26) mencuri handphone Jalan KH. Syafii Gang tol, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kamis (17/6).
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti, SIK, MH mewakili Kapolres Gresik AKBP. Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan, sasaran pelaku adalah rumah dan warung kopi.
“Pelaku merupakan residivis, sudah pernah ditahan tahun 2018 oleh Polres Gresik dan 2020 diamankan Polsek Panceng. Dimana tersangka ini juga merupakan salah satu yang mendapatkan asimilasi pada bulan Januari kemarin,” ungkap Bima Sakti, Jumat (18/6/2021).
Pemuda pesisir Gresik Utara ini pemain lama. Setelah mendapatkan asimilasi ia langsung beraksi di wilayah Panceng dan Manyar.
Di Wilayah hukum Polsek Manyar sendiri tersangka beraksi sebanyak tiga kali. Yang disasar adalah warung kopi dan rumah kosong.
Modusnya, menunggu kesempatan. Baru setelah sepi tersangka mengambil handphone yang diincar.
Tetapi di TKP yang terakhir tersangka menggunakan modus baru. Ia berpura-pura menumpang ke toilet. Setelah dirasa aman lalu mengambil barang.
Tersangka ini telah menggasak sebanyak 8 unit handphone. Dari hasil penyidikan seluler hasil curian dijual sekitar 300 ribuan per unit melalui online di facebook.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu menerangkan, tersangka ini juga menjadi buronan Polres Jombang dengan perkara bobol sekolahan.
Alumni Akpol 2013 itu merinci hasil penjualan handphone curian terhitung bulan Januari menyentuh 2 juta rupiah.
Diperoleh informasi tersangka menggunakannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ketiga anaknya.
Yang membuat miris, tersangka ternyata juga menghidupi wanita idaman lain (WIL) sehingga memaksanya melakukan perbuatan melanggar hukum hingga berkali-kali.
Pada kesempatan tersebut Iptu Bima Sakti juga mengimbau masyarakat khususnya wilayah Manyar harap terus berhati-hati, waspadai terhadap orang-orang disekitar.
Berikan kunci ganda pada motor, juga pengawasan pemilik rumah agar tidak memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana.
“Kini tersangka kembali dijebloskan ke dalam penjara dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam paling lama lima tahun mendekam dibalik jeruji besi.” tukasnya. (bjs/hum)