Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Bawa kabur motor Honda Revo BE 6101 YI milik temannya, pria 32 tahun bernama Suparno warga Dusun Campang Kanan Tengah Pekon Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus dibekuk Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Kamis (18/6/21).
Dalam penangkapan itu, turut dibackup Polsek Wonosobo sebab tersangka sempat kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Penyantun Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.
Dalam penangkapan tersebut, petugas gabungan itu juga berhasil mengamakan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan milik korbannya Agus Mujiarto (43) warga Dusun Negla Sari Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, SH. mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Agus Mujiarto tertanggal 15 Juni 2021.
“Tersangka ditangkap saat kabur membawa sepeda motor korban ke wilayah Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa,” ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Iptu Musakir menjelaskan, kronologis kejadian tersangka membawa kabur motor pada Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 Wib dari Dusun Waspada Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Kabupatan Tanggamus.
Kejadian itu bermula, saat korban dihubungi oleh saksi Herman (60) bahwa ada penumpang yang ingin diantar dari Dusun Waspada Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus menuju ke daerah Talang Padang.
Ketika ditengah perjalanan pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli rokok dengan berkata “Gus motornya saya pake dulu mau beli rokok, kita kan tidak punya rokok”. Karena korban merasa kenal dengan tersangka sehingga tidak merasa curiga dan sepeda motor tersebut dipinjamkan.
Setelah berselang 3 jam korban menunggu, tersangka tidak kunjung kembali dan korban mencoba menghubungi melalui telepon namun tidak aktif kemudian ia pulang. Bahkan hingga hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan.
“Atas hal itu kemudian pada Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung sebab korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta,” jelasnya.
Sambungnya, kronologis penangkapan tersangka, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti dan dibantu Tekab 308 Polsek Wonosobo di Dusun Penyantun Pekon Way Nipah.
“Kemudian tersangka dan barang bukti sepeda motor dibawa dan diamankan di Polsek Pulau Panggung,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Pulau Panggung, terhadapnya dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Atas perbuatannya itu tersangka terancam 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka bahwa memang niatnya memesan ojek kepada yang kenal didasari ingin memiliki sepeda motor tersebut sehingga tidak dicurigai ketika meminjam dengan dalih membelika rokok.
“Saya sudah niat membawa kabur, makanya pesan ojek yang kenal. Rencana motor mau saya jual,” ucap tersangka. (Asrul)