Dua ASN Pemkab Bintan Saksi di Sidang Nguan Seng

0
301

Prioritas.co.id. Tanjungpinang – Sidang Nguan Seng (82) kali ini terkait lhkasus penipuan dan penggelapan menghadirkan tiga orang saksi dari Dinas Tata Pemerintahan Pemkab Bintan, mantan Camat Gunung Kijang Heri Wahyu dan saksi Asiong yang lahannya sebagian hingga saat ini masih dikuasai terdakwa, Kamis (17/6/21)

Saksi pertama Siti A, pada tahun 2018 menjabat sebagai Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Bintan dan mengurus administrasi masalah pertanahan serta melakukan ferivikasi bahkan turun kelapangan.

Namun dalam keterangannya mengatakan tanah dengan nomor registrasi di daerah Gunung Kijang SKT atas nama Umi Kalsum tidak tahu dan pada masa menjabat sebagai kasi Tapem juga tidak tahu ada permohonan pembaharuan tanah atas nama Rita dan Sadiah hingga kini ternyata tidak diregistrasi.

“Tiga SKT atas nama pemilik lahan di daerah Gunung Kijang tidak teregitrasi dari Camat Gunung Kijang,” jelasnya.

SKT yang membuat Kepala Desa dan camat hanya mengetahui dan mengesahkan. Ditetapkan tahun 2002, didaerah Gunung Kijang dan sebelumnya masuk Bintan Timur.

Pada tanggal 19 Juni 2019 permohonan dari Laouren Takke. Status riwayat permohonan tanah daerah Gunung Kijang dengan 34 SKT tidak termasuk dalam perkara yang diajukan.

Atas lahan itu terdakwa Nguan Seng melalui PH nya mengatakan membeli tanah dari Dahlan senilai 120 juta pada tahun 2001 di Bintan Timur saat belum terjadi pemekaran. Jual beli tanah biasanya tidak ada laporan dari Masyarakat ke pihak kecamatan. Namun jika pengukuran baru atau ulang pihak kecamatan biasanya dilibatkan.

Tanah itu tidak terarsip data Nomor ter resgiter pada tahun 2004 hanya 688 sementara Nomor arsip 724. Dan tidak teresgiter di Camat Gunung Kijang. Hanya ada Data arsip belum di registrasi.

Heri Wahyu selaku Camat Gunung Kijang saat itu tahun 2004-2005 sekarang Dinas PUPR Pemkab Bintan menjadi saksi mengaku tidak pernah menandatangani surat tanah yang dimaksud namun saat di lihat bukti di persidangan saksi mengaku ada kemiripan.

” Saat menjadi Camat surat tanah ter resgister tahun 2004 untuk SKT nomor batas teresgiter sampai 688. Dan tidak pernah menandatangani surat dengan nomor di atasnya. Saya tidak pernah menandatangani surat 3 SKT itu dan ada kemiripan tanda tangan saya,” katanya.

Saksi Asiong mengaku pernah di datangi Roki si pelantara, yang mengenalkan Louren Takke kepada Nguan Seng, menyuruh Asiong menunjukan batas lahan milik bapaknya almarhum Ciku. Setelah itu Akok dan Tomi orang suruhan Nguan Seng juga datang serta meminta tunjukkan batas tanah dan Asiong menunjukan tanah seluas 600 meter dari aspal dengan surat alas hak tahun 1985.

“Setelah berapa hari Efendi dan Tomi datang lagi dan bilang bahwa jalan itu milik Nguan Seng dan memperlihatkan tiga buah surat foto kopi dan saya bantah, itu tanah milik bapak saya, dan menunjukan surat milik saya yang asli,” katanya dimuka persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 28 Juni 2021 dengan agendq menghadirkan saksi lainnya yaitu Sutarman dan Roki. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here