Mantan Kades Grati Di Vonis 4 Tahun Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya

0
150

Prioritas.co.id Lumajang– Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Grati kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang Mantan Kades Grati inisial “IS” di vonis pengadilan tipikor surabaya telah terbukti pasal 3 UU tipikor dengan vonis 4 tahun penjara denda 50 juta subs 4 bulan kurungan.

Sidang Pengadilan Tipikor surabaya yang di ketuai oleh  majelis Hakim ketua I Ketut suara SH. MH Anggota 1.emma ellyani. SH. MH Anggota 2.Kusdarwanto SH. SE.M telah menjatuhkan vonis kepada “IS” 4 tahun sesuai tuntutan jaksa kejaksaan negeri lumajang dengan pasal 3 UU Tipikor  yang di laksanakan pada hari Senin (07/06/2021).

Lilik Dwi Prasetyo SH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang sa’at di konfirmasi media ini (07/06/2021) membenarkan pengadilan Tipikor Surabaya telah menetapkan mantan kades grati inisial “IS” telah terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 4 tahun kurungan denda Rp.50 juta subsider 4 bulan kurungan uang pengganti Rp 404.500.000 subs 1 tahun 6 Bulan penjara.

“Pengadilan tipikor Surabaya telah memvonis “IS” mantan kades grati kecamatan sumbersuko kabupaten Lumajang 4 tahun kurungan denda Rp 50 juta subs 4 bulan kurungan uang pengganti Rp 404.500.000 subs 1 tahun 6 Bulan penjara”. Jelasnya (07/06/2021)

Sebelumnya di beritakan media ini Kasi Pidana khusus (pidsus) kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetyo S.H. Melalui kasi intel Ferdy S.H. menyampaikan sa’at press Release di ruang Kejaksaan Negeri Lumajang “Bahwa hari ini Rabu Tanggal, 24 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lumajang berdasarkan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor PRINT-01 a/M.5.28/Fd.1/02/2021 tanggal 22 februari 2021 telah melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka beserta Barang Bukti (Tahap ll) berkas perkara atas nama Tersangka “IS” mantan kades grati yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Grati kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang kepada Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Negeri Lumajang, Selanjutnya atas tahap ll tersebut jaksa penuntut umum langsung melakukan Penahanan terhadap Tersangka “IS” dengan berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: PRINT-01/M.5.28/Fd.1/03/2021, tanggal 24 Maret 2021, Tersangka “IS” akan diakukan Penahanan di rutan kajati Jatim”. Jelasnya

“Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigasi tarhadap Tersangka “IS” Pasal sangkaan yang diterapkan adalah pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b. ayat (2). (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan Kerugian Negara berdasarkan Surat Audit dari Inspektorat Kabupaten Lumajang Nomor 70/250/427.3/2021 tanggal 04 Februari 2021 yakni sebesar Rp. 404.500.000- (empat ratus empat juta lima ratus ribu rupiah).tambah ferdy

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tesebut diatas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk di sidangkan”.pungkasnya (Rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here