Belasan Motor Raib di Tanjungpinang, Pelaku Curanmor Libatkan Dua Oknum Aparat

0
160
Barang bukti hasil curian dari pelaku curanmor saat diamankan di halaman satreskrim Polres Tanjungpinang.

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka Tolo (39) warga Batam, yaitu pencurian kendaraan bermotor merk scoopy 9 unit dan honda vario 4 unit dan kini sudah diamankan pihak polisi aksi Polo ternyata melibatkan dua oknum Aparat yang kini diperiksa oleh satuannya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando S.Ik menggelar konferensi pers di kantor Malpolres Tanjungpinang, sabtu (29/5/21) dan menceritakan awal terjadi peristiwa, pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 sekira pukul 23.00 wib, Korban karyawan resto memakirkan honda scoopy diteras rumah dan di kunci stag saat melihat dari jendela sepeda motor sudah tidak ada lagi.

Dan pada hari minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira pukul 17.00 wib anggota unit Jatarnas Polres Tanjungpinang dan anggota Polres Tanjungpinang Timur mendapat laporan dan melihat gerak gerik seseorang yang mencurigakan diatas sepeda motor milik korban dan diamankan serta dilakukan pengembangan maka di dapati ada 14 TKP.

“DI 14 TKP itu ada di Polsek Tanjungpinang Timur ada 5 Laporan, Polsek Tanjungpinang Barat ada 3, Polsek Bukit Bestari 1, Polres Tanjungpinang ada 5 Laporan dan 1 TKP laporan dari Batam tepatnya di Bengkong. Diketahui ada dua motor sedang dalam perjalanan dari Natuna jadi ada motor yang sampai ke natuna,’ jelasnya.

Dengan menggunakan kunci T, Tolo melakukan aksinya, tepatnya di bulan puasa belum lama ini. Rata- rata motor yang dicuri pelaku bermerk scoopy menurut pengakuan pelaku itu sesuai permintaan dan pesanan.

“Tersangka tidak bekerja sendiri, ada pihak lain yang membantu dan kita melakukan pengembangan Penyidikan memang ada oknum TNI dan sudah diserahkan kepada instansi POM AD dan anggota Polri Kepri berkerja sama dengan mengantarkan dan meloloskan tersangka,” jelasnya.

Pengakuan tersangka oknum TNI meminta pensanan motor merk scoopy sebanyak 11 unit dan Tolo mendapat upah per unit sebesar Rp 2 juta.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dimana ancaman penjara selama 7 tahun,” pungkas Kapolres. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here