Begini Penjelasan Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Terkait Pemilihan Dewas Dari Independen

0
147
Direktur utama Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi.

Prioritas.co.id.Malang – Pemilihan Dewan pengawas Independen di jajaran Perumda Tirta Kanjuruan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, seperti yang di lakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Lira yang mempertanyakan mekanisme pemilihan Dewas ke DPRD Kabupaten Malang komisi II membuat Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan angkat bicara, menurut Syamsul Hadi, LSM Lira mempertanyakan pada Komisi II proses pengangkatan Dewas.

“Jadi tadi kami di undang oleh komisi II terkait pemilihan Dewas yang di tanyakan oleh LSM Lira,” kata Syamsul usai dengar pendapat antara komisi II DPRD Kabupaten Malang dan LSM Lira di gedung Dewan, Jumat siang (29/5/21).

Syamsul menambahkan, mekanisme Dewas Perumda di atur dalam peraturan Permendagri No.37 2018 tentang mekanisme pengangkatan Dewas, “Jadi pihaknya tidak ikut campur soal tersebut, karena ada Pansel yang melaksanakan mekanisme pemilihan. Intinya untuk saat ini Dewas itu bukan kewenangan Direktur Perumda,” jelas Syamsul.

Karena Dewas kewenangannya Kepala Daerah, lanjut Syamsul, Bupati harus membentuk panitia seleksi yang nanti memilih ketua dan anggota Dewas.

“Karena Dewas wewenang Bupati, dan Bupati dalam pemilihannya harus melalui Pansel jadi proses pemilihan dan pengangkatan Dewas ada di Pansel. Jadi Bupati juga gak bisa di salahkan atas pemilihan Dewas,” tambah Syamsul.

Tugas Pansel melaksnakan rekrutmen, tes wawancara setelah mekanisme tersebut selesai baru Pansel mengajukan ke Bupati untuk di putuskan siapa yang layak di pilih.

“Dewas yang melakukan proses seleksi, setelah itu baru Pansel mengusulkan pada Bupati Malang calon Dewas, dan Bupati akan memilih siapa yang berhak menjadi anggota Dewas,” bebernya.

Saat ini jajaran Dewas telah terisi yang jumlahnya sama dengan jajaran Direksi Perumda, “Yang menjadi Ketua adalah Sekretaris Daerah dengan anggota dua orang yang Asisten II dan anggota dari Independen,” tandasnya.

Keberadaan Dewas sangat di perlukan dalam di butuhkan dalam mengawasi kinerja di Perumda.

“Dewas Perumda nantinya bertugas membantu mengawasi kinerja dengan masa jabatan saat ini sesuai aturan 4 tahun, namun semuanya kewenangan Bupati mengganti Dewas,” pungkasnya.

Ketua Komisi II DPRD kabupaten Malang, Kuncoro dari Partai PKB, dari penjelsan Dirut Perumda tirta Kanjuruhan, semua aturan dan mekanisme pemilihan telah sesuai aturan.

“Merujuk dari penjelasan Pak Syamsul (Dirut Perumda) tadi semuanya sesuai mekanisme, jadi pemilihan Dewas sudah benar sesuai aturan yang ada,” terang Kuncoro.

Kedatangan LSM Lira di gedung dewan untuk beraudensi untuk kemajuan Pemkab Malang dalam pelayanan pada masyarakat, “Tujuan kehadiran Lira di sini semata mata untuk kemajuan Kabupaten Malang dalam pelayanan masyarakat. Sepertinya ada miss komunikasi antara Lira dan Perumda. Lira ingin mempertanyakan mekanisme pemilihan Dewas dan tadi sudah jelaskan sama Dirut Perumda. Saya minta ke depan ada transparansi pemilihan apapun agar supaya kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tutup Kuncoro. (YOP)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here