Polisi Bekuk Seorang Nelayan dan Amankan 500 Gram Sabu-sabu

0
97

PRIORITAS, LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil membekuk seorang tersangka jual beli Narkotika di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (17/5/2021). Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram lebih.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH, melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan, Selasa (25/5/2021) mengatakan, tersangka yang ditangkap tersebut berisial MD (31) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Menurut Wakapolres, penangkapan terhadap tersangka MD berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di areal tambak ikan di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee ada seorang laki-laki yang menyimpan narkotika jenis sabu dalam
jumlah besar.

Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Wakapolres, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi itu, setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari ternyata benar
bahwa di areal tambak dimaksud benar ada laki-laki yang menyimpan dan menjual sabu.

“Kemudian, pada Senin kemarin sekitar Pukul 16.00 WIB kita lakukan penangkapan terhadap tersangka MD. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dari mana MD memperoleh sabu-sabu tersebut,” jelas Wakapolres.

Selain itu, tambah Kompol Raja Gunawan, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang kita amankan, satu paket sabu-sabu dalam jumlah besar yang dibungkus dengan kemasan teh cina dan delapan paket kecil dengan jumlah keseluruhan sebanyak 500 gram lebih,” jelasnya.

Pengakuan tersangka MD, ia mendapatkan narkotika itu dari seseorang berinisial CU (DPO) dengan cara membeli, kemudian sabu-sabu itu dijual kembali oleh tersangka MD dalam bentuk paket kecil.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MD langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Ia disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

“Kami akan terus mengejar para bandar dan pelaku peredaran Narkoba, ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda Aceh,” tegas Wakapolres Lhokseumawe. (ISKANDAR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here