Pemkab Muba Batasi Jam Operasional Rumah Makan

0
29

Prioritas.co.id.muba – Angka penularan COVID-19 yang naik signifikan di Sumatera Selatan membuat Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA terus melakukan antisipasi agar tidak terjadi lonjakan penularan wabah COVID-19 di Muba.

Selain memaksimalkan edukasi protokol kesehatan, Kepala Daerah Inovatif tersebut mengaku, meski dengan berat hati ia terpaksa harus membatasi jam operasional pelaku usaha termasuk Rumah Makan (RM) di Bumi Serasan Sekate

“Dengan berat hati, kita memberlakukan pembatasan jam operasional bagi Pelaku Usaha mulai dibuka pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 19.00 WiB, kecuali yang buka 24 jam dengan ketentuan melayani membungkus atau take away,” ungkap Dodi Reza.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yaitu menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak.

“Lalu, pemilik usaha Restoran, Rumah Makan, warung makan/makanan, Kafe dan sebagainya agar tidak menyediakan meja/kursi untuk makan di tempat, dan hanya melayani untuk membungkus/take away,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Azizah SSos MT menyebutkan, pihaknya juga menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran ke tiap pelaku usaha di Muba.

Surat Edaran Nomor : 440/ 186 /DAGPERIND/V/2021 Tentang Pembatasan Operasional Bagi Pemilik Usaha Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, Usaha Makanan Dan Kafe Dalam Kabupaten Musi Banyuasin.

“Aturan ini kita berlakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya
peningkatan penyebaran kasus COVID-19 khususnya dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan demi kebaikan kita semua warga Muba khususnya pelaku usaha,” tandasnya.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here