Gadis Cantik di Perkosa Pacar Sendiri

0
1137

 

Prioritas.co.id. Surabaya– Pemuda ini nekad menyekap dan memerkosa pacarnya sendiri berinisial, IS (20), warga Tambaksari, Surabaya.

Aksi bejad yang dilakukan Imron selama dua hari berturut-turut mulai tanggal 8 hingga 9 Januari 2019.

Akibatnya, dia dijebloskan ke Mapolsek Tegalsari Surabaya setelah korban yang merupakan pacarnya sendiri lolos dari penyekapan dan melaporkan atas kejadian yang dialaminya.

Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan, tersangka ini merupakan pacar korban sendiri. Mereka sudah berpacaran selama satu tahun,” kata Kata Kompol David kepada awak media Selasa 15/01/2019.

David menambahkan kasus ini berawal, sejak bulan November 2018, korban mulai tidak harmonis dan menjauhi tersangka. Tersangka berusaha mendekati korban dengan berpura-pura menjemput korban di tempat kerjanya di salah satu pabrik di daerah Sidoarjo.

Korban yang tidak menaruh curiga terhadap tersangka, mengikuti ajakan sang pacar untuk menginap ke tempat kosnya di Jalan Kedondong Kidul, Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Saat menginap ditempat kostnya, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.

“Korban yang menolak ajakan tersangka. kemudian diancam akan menyebarkan foto bugilnya dimedia Sosial,” ungkap David.

Karena mendapat ancaman, korbanpun akhirnya tidak berdaya dan menuruti kemauan sang pacar.

Tidak berhenti disitu, pada 8 Januari 2019, di dalam kamar kosnya, tersangka meminta korban untuk melepas pakaiannya. Namun, ajakan tersangka ditolak oleh korban.

Karena tidak mau menuruti kemauannya, tersangka malah menampar korban empat kali dan memukul lengannya lima kali dengan kepalan tangan. Kemudian menyarangkan dua kali pukulan ke arah kepala.

David menambahkan, dalam keadaan emosi, tersangka tega memotong rambut korban dengan gunting, akhirnya korban yang tidak berdaya terpaksa membuka pakaiannya satu persatu.

“Setelah dalam keadaan telanjang, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak tiga kali.” katanya.

Belum puas memerkosa pacarnya di hari pertama, tersangka kembali beraksi di hari kedua, yaitu tanggal 9 Januari 2019.

Dalam kondisi lemah itu, korban memiliki kesempatan chatting dengan temannya via handphone untuk meminta tolong.

“Sayang, upaya korban diketahui oleh pelaku, sang pacar kemudian marah dan mencekik leher korban dan menampar wajah korban empat kali dan kembali memotong rambutnya,” ungkap David.

Selanjutnya, teman-teman korban yang mendapat informasi penyekapan dan pemerkosaan melalui handphone korban, langsung menjemput korban dan membebaskannya.

Kemudian mereka melaporkan kejadian yang dialami temannya ke Polsek Tegalsari.

Awalnya korban hanya melapor penganiayaannya saja. Tapi kemudian mengaku juga diperkosa oleh pacarnya itu. Jadi selain menyekap dan menganiaya, tersangka juga memerkosa korban,” tandas David.

Tersangka akan dijerat Pasal 351 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (umar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here