Prioritas.co.id. Belawan – Tim gabungan BNN, TNI AL, Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 70 kilogram sabu dan 10 .000 butir pil ekstasi dari Thailand di Perairan Jambuaye, Kecamatan Panton Labu Kabupaten Aceh Utara.
Barang tersebut diamankan dari sebuah kapal pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 09.00 Wib lalu. Tidak hanya itu, juga diamankan tiga orang yakni SB (29), MZ (28) dan MR (23). Diduga ketiganya orang yang membawa barang tersebut.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan, pada tanggal 14 Januari 2019 berhasil menangkap satu orang lagi yaitu seorang perempuan, MT (30) yang merupakan istri dari MZ. Dari hasil penyelidikan, MT yang menyuruh suaminya ke laut untuk mengambil pesanan barang yang diperintahkan RM (55 ) yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Diduga RM berperan sebagai pengendali dan pemesan barang haram tersebut dari Malaysia. Selain kelima tersangka, saat ini satu pelaku masih DPO. Seluruh tersangka merupakan warga Aceh Timur.
Selain itu, dari penyergapan di lapangan, juga turut serta mengamankan satu unit Kapal Motor Karibia, tiga buah handphone seluler, satu buah handphone satelit, satu unit GPS, satu buah Kompas dan masing-masing identitas para tersangka.
Kasus ini juga sudah dirilis resmi di Dermaga Bea Cukai Belawan dengan menghadirkan kelima tersangka. Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari langsung memimpin konfrensi pers tersebut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Turut hadir dalam pres rilis tersebut, Asintel Danlantamal I, Kapolres Belawan, Kepala Bea Cukai Belawan dan Kepala BNNP Sumut.
(PenLantamal I/Handoko/Sn)