Bandar Arisan Get Lelang Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

0
1941

Prioritas.co.id.muba – Sempat menghilang setelah berita arisan get lelang yang dikelolanya menjadi topik yang menggemparkan masyarakat. Akhirnya Indri, pengelola atau bandar arisan yang dituding banyak kalangan sebagai arisan bodong menyerahkan diri ke Mapolres Muba, Senin (19/4/2021). Sebelumnya Indri dilaporkan ke Mapolres Muba oleh sejumlah korban pada tanggal 23 Maret 2021 usai mengondol uang arisan yang di taksir mencapai Rp4 Miliar rupiah.

“Tersangka menyerahkan diri tadi pagi diantar keluarganya dan didampingi penasehat hukumnya,” kata Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin SH MH, melalui akun WhatsAppnya, Senin (19/4/2021)

AKP Ali Rojikin SH MH meminta agar masyarakat atau korban arisan get lelang Beromzet Milyaran rupiah tersebut untuk bersabar. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Muba dan tengah menjalani proses hukum.

“Tersangka bakal dituntut dengan tuduhan penipuan dan penggelapan yakni pasal 372 dan 378 KUHAP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Dani)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here