prioritas.co.id. lampung Barat- Sertifikat program redistribusi tanah di Kabupaten Lampung Barat untuk tahun anggaran 2018 diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Selasa (15/1/2019) di Pekon Pahayu Jaya dan Pekon Basungan Kecamatan Pagar Dewa.
Dihadiri Assisten dan Staff Ahli, Kepala OPD, dan beberapa Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Lambar, Parosil mengatakan “program redistribusi tanah ini dilaksanakan mengingat Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah di era kepemimpinan Presiden RI Joko widodo, untuk menanggulangi masalah di atas pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional sejak tahun 2017 berupa program redistribusi tanah melalui percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujar Parosil.
Terakhir, PTSL yang tertuang dalam peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2017, merupakan poses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yaitu pekon di Lambar yang diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat khususnya Kecamatan Pagar Dewa,”tutupnya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Joni Imroni, S. Si., MH melaporkan bahwa sertifikat yang dibagikan sebanyak 1.285 sertifikat untuk 9 Pekon dan 755 sertifikat untuk 5 Pekon Kecamatan Pagar Dewa kepada masyarakat yang pada tahun 2018 telah memenuhi persyaratan untuk didaftarkan dalam program ini dan Tahun 2019 ini Kecamatan Pagar Dewa mendapatkan alokasi untuk 2.500 bidang tanah. (Meri)