Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Satgas Covid-19 Tanggamus melakukan operasi yustisi hingga penindakan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Pasar Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, Selasa (13/4/21).
Operasi yustisi dipimpin
Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto didampingi Wakapolsek Ipda A. Julizar serta KBO Sabhara Polres Tanggamus Ipda Sukarjo bersama Paur Sub Dal Ops Pawas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, anggota Koramil Talang Padang serta Camat Sumberejo Pardi Spd. MM., KUPT kesehatan Setempat dan Kakon Sumberejo Sumarsono.
Kapolsek AKP Takarinto mengatakan, operasi yustisi digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin Prokes, sebab masih ada masyarakat dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker ataupun membawa masker tetapi tidak pada tempatnya.
“Hasil operasi tadi, terdapat 37 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi kali ini dan ke 37 pelanggar tersebut diberikan sanksi yang berbeda diantaranya teguran tertulis 11 orang, teguran lisan 21 orang, tindakan fisik berupa pushup 5 orang,” kata AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, operasi ini juga merupakan tindak lanjut Pergub No 3 Tahun 2020 dan Perbup No 55 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Tujuan utama operasi ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Kasus Covid-19. Sehingga kami harap masyarakat taat Prokes,” tegasnya.
Kapolsek berharap, melalui operasi ini tentunya dapat mengedukasi masyarakat agar lebih tertib menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan virus corona.
“Patuhi prokes dengan 5M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Semoga covid-19 segera hilang dan kita semua dapat beraktifitas seperti biasa,” pungkasnya. (ASRUL)