Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil Ungkap Dua Tersangka Kasus Narkotika

0
19

 

Prioritas.co.id Lumajang- Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang Berhasil ungkap dua pelaku tindak pidana Narkotika pelaku Senin (12/04/2021) di Desa Bondoyudo dan Desa Selokbesuki kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

Kedua tersangka berinisial “AA” (27) alamat Desa selokbesuki kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, “L” (38) alamat Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

kapolres Lumajang melalui Paursubag Humas IPDA Andrias Shinta mengatakan “Tersangka “AA” ditangkap di kamar depan rumah “L” Desa Bondoyudo turut di amankan barang bukti Seperangkat alat hisap Shabu yg terbuat dari botol ‘Larutan Cap Kaki Tiga’ berisi air dan pada ujung tutup botol terangkai dg sedotan plastik dan juga pivet kaca yg didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu. Sebuah korek api gas warna merah. 1 (satu) buah kompor alat hisap Shabu yg terbuat dari korek api gas warna hijau” Jelasnya

“Dalam hal ini, terlapor ditangkap di dalam kamar depan di dalam rumah Sdr. L (tersangka dlm berkas lain), sesaat setelah membeli dan mengkonsumsi / menghisap Shabu. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti tsb di atas pada terlapor (tersangka)”. Paparnya.

Masih Menurut IPDA Andrias Shinta Tersangka “L” (38) di tangkap di kamar belakang rumahnya Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang turut di amankan barang bukti Sebuah dompet warna biru yg berisi ,1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan ‘CAMRY’. 1 (satu) bendel plastik klip. 1 (satu) buah sendok/skrop Shabu yg terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih. 1 (satu) buah isolasi warna hitam. 1 (satu) buah bungkus rokok ‘Djarum’ yg berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu dg berat kotor 0,21 gram.1 (satu) buah bungkus rokok ‘Marlboro’ yg berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yg berisi 2 (dua) buah plastik klip bekas tempat Shabu.1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat Shabu.1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) buah plastik klip kosong. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yg berisi 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu yg dibungkus dengan tisu putih dan dililit dengan isolasi warna hitam, berat kotor Shabu :√. 0,29 gram √. 0,22 gram √. 0,31 gram, Sebuah gunting warna hitam. 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang berisi Shabu yg dibungkus dengan kertas tisu warna putih dan dibungkus dengan lakban warna coklat, berat kotor Shabu √. 1,21 gram √. 1,22 gram. Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, dg simcard 085236381xxx.Total keseluruhan berat kotor Shabu sebanyak 3,46 gram”.

Terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menawarkan utk dijual dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu.

“Dalam hal ini, terlapor ditangkap di dalam kamar belakang di dalam rumahnya, sesaat setelah melayani pembelian Shabu kepada orang lain di rumahnya. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti tsb di atas di dalam rumah terlapor (tersangka). Seluruh barang bukti tersebut diatas diakui milik terlapor (tersangka)”. Tegasnya

“Kedua tersangka sa’at ini berada di makopolres Lumajang guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya (Rhm)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here