Prioritas.co.id, Bandung – Polda Jawa Barat resmi menetapkan Pemilik PT. SBL, Aom Juang Wibowo SN (AJW) beserta Ery Ramdani (ER), resmi dijadikan tersangka. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dari saksi ahli Pidana, Ahli TPPU dan ahli dari Kanwil Kementerian Agama Prov. Jabar.
Dalam Konfrensi Pers yang diadakan pada hari Selasa (30/01), kemarin, Tim Polda Jabar menjelaskan bahwa PT. SBL telah dengan sengaja melakukan Perkara dengan tindakan pidana penyelenggaraan ibadah haji Dan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 huruf r dan z Jo pasal 3 pasal 4 UU RI no. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Adapun Kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut:
•Bahwa PT. SBL menyelenggarakan perjalanan ibadah Haji plus dan Umroh dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
•SBL mempunyai 3 (tiga) Divisi yaitu ; 1. Divisi Konvensional, 2. Divisi Sahabat SBL dan 3 Divisi Provider. Pada Divisi Konvensional PT. SBL telah menerima pendaftaran calon Jamaah Umroh sebanyak 30.237 orang dan calon jamaah Haji Plus sebanyak 117 orang. Masing – masing calon jamaah Umroh melakukan pengiriman uang ke rekening PT. SBL secara bervariasi sesuai dengan paket yang diinginkan berkisar antara Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)
•Dari total calon jamaah haji yang sudah mendaftar sebanyak 30.237 orang PT. SBL berhasil mengumpulkan dana kurang lebih sebesar RP. 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah). Selanjutnya dari total calon jamaah Umroh yang sudah mendaftar baru sekitar 383 orang sudah diberangkatkan. Sisanya sebanyak 12.845 (dua belas ribu delapan ratus empat puluh lima) orang calon jamah Umroh belum diberangkatkan
•Dari total jamaah yang belum diberangkatkan PT. SBL telah menerima uang sebanyak kurang lebih Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah). Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi
•SBL juga menerima pemberangkatan Haji Plus sebanyak 117 orang calon jamaah. Namun PT. SBL tidak memiliki ijin penyelenggaraan Haji Plus. Masing – masing calon jamaah Haji Plus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) per jamaah. Sehingga total dana yang terkumpul dari calon jamaah Haji Plus sebesar Rp. 12.870.000.000,00 (dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah)
Sedangkan Modus Operandinya PT. SBL menyelenggarakan pemberangkatan Umroh dan Haji Plus Menggunakan sistim money game (Ponzi) dengan harga murah tidak Wajar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) per jamaah sesuai estimasi dari kementerian Agama RI.
Akibat dari perbuatannya tersebut, AJW beserta ER terancam tuntutan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun Penjara dan atau denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah). (Red/sidaknews.com)