Dua Penyalahguna Sabu di Talang Padang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

0
2213
Barang Bukti yang Diamankan dari Kedua Tersangka.

Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali menangkap dua penyalahguna Narkotika jenis sabu di Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang bernama Daud Yusuf alias Daud (40) dan Sumarjono (42).

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda bermula ditangkapnya Daud Yusuf dengan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram dan 2 unit handphone, saat ia berada di rumahya.

Lalu berdasarkan nyanyian Daud, petugas melakukan pengejaran terhadap Sumarjono yang diakui Daud mengkonsumsi sabu bersama-sama. Sehingga Sumarjono berhasil ditangkap saat berada di Pekon Sinar Semendo, Talang Padang.

Tak berhenti disana, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Sumarjono, sehingga berhasil diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram, botol plastik tanpa tutup, korek api gas dan handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah Daud di Pekon Talang Padang sering dipakai berpesta sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan dan diamankan tersangka Daud pada Jumat (26/3/21) pukul 14.00 Wib,” ungkap Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (27/3/21).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan Daud, bahwa ia mengkonsumsi sabu tidak seorang diri melainkan bersama Sumarjono baik dirumahnya maupun di rumah Sumarjono.

“Berdasarkan hal itu, dilakukan penangkapan terhadap Sumarjono saat berada di Pekon Sinar Semendo juga dilakukan penggeledahan di rumahnya di Pekon Talang Padang sehingga ditemukan barang bukti,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa mereka membeli sabu kepada dua orang berbeda, yakni Daud kepada GR dan Sumarjono kepada GN.

Adapun Daud, membeli seharga Rp50 ribu ditambah jasa membuatkan tatoo terhadap GR, dimana sabu dipakainya bersama Sumarjono di rumahnya Daud.

Sementara itu, Sumarjono juga membeli sabu seharga Rp400 ribu kepada GN yang kemudian bersama-sama Daud memakainya di rumah Sumarjono.

“Kedua tersangka ini berteman baik sehingga saat ada sabu. Mereka selalu bersama-sama memakainya,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua penyedia sabu berinisial GR dan GN masih dalam pencarian serta ditetapkan DPO.

“Terhadap Daud dan Sumarjono dipersangkakan pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Asrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here