Perdana, Penyidik Kejaksaan Negeri Tapsel Mulai Periksa Kasus Perusakan Hutan

0
554
Kedua pelaku saat di periksa penyidik kejaksaan negeri Tapsel.

Prioritas.co.id.Tapsel – Adam Pohan penduduk Kampar Riau dan Tamin Ritonga penduduk Kota Padangsidimpuan awalnya diperiksa di Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan telah melakukan tindak pidana Perusakan hutan berlokasi di wilayah Dusun Laba Lasiak,Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan menggunakan Chinsaw dan alat berat Escavalator dimulai bulan Oktober 2019.

Adam Pohan dan Tamin Ritongan mengaku masing masing telah membeli lahan 10 Ha Adam Pohan dan Tamin Ritonga masing masing telah menanami sebagian Sawit dan tanaman lainnya seluas 5 Ha di atas lahan tersebut.

Namun beberapa bulan kemudian diketahui lahan yang mereka tanami adalah Kawasan Hutan yang juga Areal Izin Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu- Hutan Tanaman Indusrtri (IUPHK-HTI) milik PT Anugrah Rimba Makmur (ARM) berlokasi di Dusun Laba Lasiak,Kelurahan Pardomuan,Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Akhirnya permasalahan ini berbuntut panjang hingga Kedua tersangka diperiksa di Polres Tapsel, Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 12 Huruf F Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 92 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf B, atau Pasal 98 Ayat (1) Jo Pasal 19 Huruf B.

Mengingat waktu masa penanganan kasus tersebut sudah habis ditangani di Polres Tapsel namun berkasnya belum lengkap,akhirnya Kajari Tapanuli Selatan Ardian, S,H., M.H., yang berkantor di Sipirok melanjutkan Penyidikannya selaku Penuntut Umum dgn mengeluarkan Sprint Nomor : Print-39L.2.35/Eku.2/02/2021 tertanggal 22 Februari 2021 dimana penyidikan lanjutan dibantu oleh 6 (enam) orang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara antara lain Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH Asisten Intelijen Kejatisu, Salman S.H., M.H., Kordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kajatisu, Dkk.

Kajari Tapanuli Selatan (Tapsel) Ardian S.H., M.H., mengatakan Tim Kejaksaan telah memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kedua tersangka, berdasarkan pemantauan awak media, ternyata salah seorang tersangka diperiksa di ruang kerja kajari Tapsel.

“Mengingat keterbatasan ruangan, Pada hari ini kita memeriksa tersangka Tamin Ritonga di ruangan kerja saya dan nanti akan kami publikasikan hasilnya,” ujar Ardian, S.H., M.H.,

Menjawab Wartawan seputar pemeriksaan yang dilakukan di ruang kerja Kajari, Ardian mengatakan pihaknya terpaksa menggunakan ruang kerja Kajari karena kondisi gedung Kantor Kejakasan Tapsel tersebut tidak memadai, belum dilengkapi dengan ruang pemeriksaan.

“Kantor kita kekurangan ruangan, diantaranya ruang/kamar pemeriksaan, namun tidak mengurangi semangat kita untuk tetap bekerja melayani masyarakat dan pencari keadilan, sedang Aula yg ada juga sedang digunakan untuk Sidang Online dengan Pengadilan Padangsidimpuan dan Rutan Sipirok,” ujarnya.

Dari pantauan Wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Tapsel di Sipirok, Rabu (17/3/2021) terlihat ada tukang yang sedang memperbaiki beberapa atap kantor yang sudah bocor termasuk di ruang kerja Kajari.

“Memang sudah dibutuhkan adanya Gedung baru Kantor Kajaksaan di Tapsel, mengingat gedung sekarang dulunya adalah Kantor Cabang Kejaksaan (Kacabjari) di Sipirok,” ujar salah seorang warga yang kebetulan berurusan ke Kantor Kejaksaan di Sipirok, Rabu (17/3/2021).

Sebagaimana diketahui Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sekarang adalah eks Kantor Cabang Kejaksaan di Kecamatan Sipirok sebelumnya, setelah terjadi Pemekaran Tapsel menjadi 4 Kabupaten, 1 Kota Madya, Ibukota Tapanuli Selatan yang dulunya berada di Padangsidimpuan akhirnya pindah ke Desa Marisi, Kilang Papan Kecamatan Sipirok dan telah dibangun perkantoran yang baru kecuali Kantor Polres dan Kodim sedangkan Kejaksaan masih menempati/menggunakan Kantor Eks Kacabjari di Sipirok.

Saat dipertanyakan kepada Kajari apakah hal pembangunam Gedung Kejaksaan di Tapsel pernah disampaikan kepada Pihak Pemkab Tapsel, Kajari mengatakan sudah sering disampaikan kepada Bupati yang saat itu masih dijabat Syahrul M Pasaribu.

“Lahan pendirian Gedung Kejaksaan sudah ada, tinggal bangunan belum ada,” ujar Ardian.

Dari keadaan tersebut sudah sewajarnya Pemkab Tapsel bersama DPRD Tapsel untuk duduk bersama membicarakan Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan yang baru mengingat Kejaksaan juga merupakan instansi yang melayani keperluan masyarakat. (*/Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here