Korupsi ADD, Oknum Kepala Pekon asal Cukuh Balak Ditahan Kejari Tanggamus

0
838
Kepala Pekon/Desa Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak inisial M (50), sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 senilai Rp. 600jt saat Dibawa ke Kejaksaan Tanggamus.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus tahan Kepala Pekon/Desa Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak inisial M (50), sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 senilai Rp. 600jt.

Kasi intelijen Kejari Tanggamus M. Riska Saputra mengatakan, penahanan tersangka sesuai surat perintah penahanan Nomor : Print – 09/L.8.19/Fd.2/03/2021. Selama 20 hari kedepan tersangka dititipkan di Lapas Kelas 2B Kotaagung.

“Pencairan anggaran pendapatan belanja pekon tahun 2018 dan 2019 telah direalisasikan sepenuhnya dengan pembuatan SPJ nya, namun realisasi itu tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan,” kata M. Riska mewakili Kajari Tanggamus David P. Duarsa, Rabu 17 Maret 2021.

Selain itu, katanya, pihak Badan Himpunan Pekon (BHP) dan aparat pekon lainnya tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan realisasi DD Tahun 2018 dan 2019, sehingga tidak ada pemgawasan dari pihak mereka.

“Muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah kepada perbuatan tindak pidana korupsi dengan munculnya kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Lanjutnya, tersangka merupakan kepala pekon aktif sampai dengan tahun 2022 mendatang. Adapun penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari Tanggumus berdasarkan laporan masyarakat setempat.

“Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(Asrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here