Hasil Audit Investigasi Terhadap Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa Bersifat Rahasia

0
298
Indra Khaira Jaya, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Aceh

PRIORITAS, LHOKSEUMAWE – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh, telah melakukan audit investigasi terhadap Proyek Tanggul Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Kota Lhokseumawe, yang diduga bermasalah. Kegiatan itu menggunakan dana otonomi khusus tahun 2020 senilai 4,9 miliar.

BPKP Aceh melakukan audit investigasi tersebut guna merespon surat dari Kejari Lhokseumawe pada awal Januari 2021 lalu, yang meminta untuk dilakukan audit investigasi terhadap dugaan penyelewengan Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa di Lhokseumawe.

Tim audit yang ditugaskan oleh BPKP Aceh tersebut memulai kegiatannya di Lhokseumawe sejak tanggal 23 dan berakhir pada 26 Februari 2021 lalu, namun hingga kini mereka belum selesai merampungkan laporan final dari hasil peninjauan di lapangan.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, pihak BPKP Aceh sebelumnya telah mulai melakukan audit terhadap proyek tersebut sejak pertengahan Bulan Februari 2021 di Banda Aceh.

Namun mereka perlu turun langsung ke lokasi untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, sekaligus melakukan koordinasi dan observasi untuk pembuktian dokumen data awal yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan, hasil temuan di lapangan terkait proyek tersebut bersifat rahasia, dan yang berhak mendapatkan hasilnya itu penyidik yang meminta, kecuali nanti kalau sudah dipublis oleh pihak yang meminta hasil tersebut.

Indra menuturkan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data-data lapangan untuk dibuat menjadi laporan final, yang nantinya akan diuji di pengadilan.

“Tinggal finalisasi laporan, lagipula kan nanti akan diberikan ke penyidik yang meminta dari Kejari Lhokseumawe, jadi laporannya kita serahkan untuk mereka sebagai pengacara negara, melalui proses hukum,” jelas Indra Selasa (16/03/2021) siang, melalui sambungan telepon.

Menurut Indra, pihaknya harus berhati-hati dalam memeriksa hasil audit investigasi, karena berkaitan dengan nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah bersekolah tinggi-tinggi, dan akan dipecat bila terbukti terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Kita sangat hati-hati dalam memeriksa kasus ini, karena menyangkut dengan nasib dan karir orang yang akan dihukum dan diberhentikan dari ASN bila terbukti ditemukan unsur tindak pidana korupsi,” ungkap Kaperwil BPKP Aceh.

Ia menjelaskan, pada saat sebelum menerima penugasan itu, BPKP Aceh telah melakukan ekspos internal terlebih dahulu dengan penyidik, kemudian diekspos dan dilihat apakah ada unsur-unsur tipikor dan kerugian negara didalamnya.

“Kalau kita tidak bisa memastikan adanya semua unsur itu, tentunya kita tidak akan menerima penugasan ini. Kan kasus itu sudah kita terima dan sudah kita turunkan tim, ya sudah pastilah ada masalah disitu.” tegas Indra. (Iskandar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here