Langgar Prokses, Puluhan Remaja Main Game Online Dibubarkan Polsek Talang Padang

0
800
Personel Polsek Talang Padang saat Datangi Tempat Turnamen Game Online di Wilkum Polsek Talang Padang.

Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus membubarkan kegiatan turnamen game online di salah satu caffe di Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, SE mengungkapkan pihaknya membubarkan kegiatan yang diikuti oleh 80 orang remaja yang masing-masing berasal dari dari Kecamatan Pulau Panggung, Talang Padang, Pugung, Gunung Alip, Gisting dan Kota Agung.

“Guna mengantisipasi terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19, Polsek Talang Padang membubarkan para remaja tersebut saat melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan tadi malam Senin (15/3/21) pukul 21.40 Wib,” ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (16/3/21).

Menurut AKP Sarwani, pembubaran itu dilakukan karena turnamen tersebut melanggar Perbup Tanggamus No. 55 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Personel yang melalukan patroli selanjutnya memberikan himbauan kepada pengunjung caffe dan pemain turnamen agar segera pulang ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pendataan diketahui kegiatan turnamen tersebut diadakan dalam rangka pembukaan cafe milik Jaka Werdana warga Kota Agung, Tanggamus.

“Selanjutnya Jaka sebagai pemilik sekaligus penyelenggara kegiatan tersebut akan dipanggil ke balai Pekon Kutadalom guna diberikan teguran serta sanksi supaya tidak mengulangi kegiatan yang menimbulkan kerumununan,” pungkasnya. (Asrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here